Jakarta, MINA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan bertindak tegas kepada anggotanya yang terbukti terlibat atau melindungi bisnis judi online (Judol).
Jenderal Sigit mengatakan, dirinya telah memerintahkan Propam Polri untuk tak segan memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat judi online. Hal itu sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas Judol.
Pernyataan itu disampaikan Listyo dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Senin (11/11).
Bahkan, Jenderal bintang empat itu menyatakan, siap mundur jika terbukti menerima uang hasil judi online.
Baca Juga: Lawan Pelaparan Gaza, UBN Pimpin Delegasi Indonesia di Festival Sumud Nusantara Kuala Lumpur
Listyo akan memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kementerian terkait, OJK, maupun lembaga perbankan.
Ia menyatakan, harta hasil judi online akan disita dan diserahkan ke negara. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Masjid At-Taqwa Cileungsi Bangun Islamic Center sebagai Pusat Pendidikan dan Dakwah