Jakarta, MINA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan aturan baru terkait rambut untuk Polisi Wanita (Polwan), antara lain diperbolehkan memakai jilbab.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1164/VIII/2023 tentang ‘Ketentuan Rambut Polisi Wanita Kepolisian Negara Republik Indonesia’.
Dalam surat yang ditandatangani pada akhir Agustus lalu Kamis (31/8) itu disebutkan bahwa aturan mempertimbangkan ketertiban dan kerapian rambut Polwan dalam rangka pelaksanaan tugas agar dapat menampilkan sisi humanis.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo membenarkan soal aturan baru ini.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Menurutnya model rambut yang diatur dalam keputusan ini sesuai dengan TNI dan polisi-polisi dunia. “Ya, betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia,” kata Dedi, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9).
“Guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polwan dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan, agar dapat menampilkan sisi humanis Polwan, maka dipandang perlu menetapkan keputusan,” tulis surat tersebut.
Berikut ketentuan rambut Polwan:
Ketentuan rambut Polwan 2 cm melebihi kerah:
Pertama, Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm
Kedua, Tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul
Ketiga, Tidak berjambul atau berponi
Keempat, Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan
Kelima, Tidak mengubah warna asli rambut
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Ketentuan Rambut Polwan Pendek:
Pertama, Panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju
Kedua, Memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya
Ketiga, Tidak mengubah warna asli rambut
Keempat, Tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria
Ketentuan Menggunakan Rambut Palsu (Wig):
Pertama, Sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan
Kedua, Warna wig disesuaikan dengan warna rambut aslinya
Ketiga, Memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan
Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa bagi Polwan beragama Islam bisa menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas,” demikian tertulis dalam aturan tersebut. (R/R4/P1)
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?