Jakarta, MINA — Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta memperingati Kashmir Black Day, Senin (27/10), dengan seruan agar komunitas internasional menegakkan keadilan bagi rakyat Jammu dan Kashmir. Peringatan itu menandai 78 tahun pendudukan yang disebut Pakistan sebagai pendudukan ilegal India atas sebagian besar wilayah Kashmir sejak 1947.
Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Zahid Hafeez Chaudhri menegaskan bahwa penyelesaian sengketa Kashmir harus sesuai dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB.
“Pada peringatan Kashmir Black Day, pesan kami kepada komunitas internasional dan teman-teman kami di Indonesia adalah, jika kalian mempercayai tatanan internasional berbasis aturan, maka penting bagi kita besama mencari resolusi yang adil dan jujur untuk sengketa wilayah Jammu dan Kashmir,” jelas Dubes Pakistan saat ditemui seusai acara.
Menurut Chaudhri, penderitaan rakyat Kashmir yang berlarut-larut menjadi ujian bagi komitmen dunia terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa resolusi masalah ini harus sejalan dengan aspirasi rakyat Kashmir sendiri.
Baca Juga: Timor-Leste Resmi Jadi Anggota ke-11 ASEAN: Ini Fakta Penting yang Perlu Diketahui
“Masyarakat internasional memiliki sebuah kewajiban. Kita semua memilliki sebuah kewajiban untuk mencari penyelesaian yang adil dalam sengketa terlama yang masih ada dalam agenda Dewan Keamanan PBB,” katanya menambahkan.
Dubes Chaudhri juga mendesak India untuk membatalkan kebijakan sepihaknya pada 5 Agustus 2019 yang mencabut status otonomi khusus Jammu dan Kashmir.
“Kami menyerukan kepada India… untuk segera mencabut tindakan sepihak dan ilegalnya pada 5 Agustus 2019. Mereka harus segera membebaskan semua pemimpin dan pemuda Kashmir yang dipenjara, menjamin kebebasan dasar fundamental rakyat Kashmir, dan menciptakan lingkungan untuk implementasi resolusi Dewan Keamanan PBB.” tegasnya.
Konflik Kashmir berakar sejak pembagian India dan Pakistan pada 1947. Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 47 Tahun 1948 menyerukan pemulihan perdamaian dan pelaksanaan plebisit untuk menentukan masa depan wilayah tersebut. Namun, hingga kini resolusi itu belum pernah diimplementasikan.
Baca Juga: Di KTT ke-47 ASEAN Anwar Ibrahim Ajak Bangkitkan Semangat Komunitas Kawasan
Peringatan Kashmir Black Day setiap 27 Oktober menjadi simbol protes terhadap pendudukan yang dianggap ilegal oleh Pakistan dan rakyat Kashmir. Melalui momen ini, Pakistan kembali menyerukan agar masyarakat internasional tidak menutup mata terhadap pelanggaran hak asasi manusia di wilayah tersebut dan mendorong solusi damai yang sesuai dengan mandat PBB dan hukum internasional yang berlaku. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: 15 Negara termasuk Indonesia Kecam RUU Aneksasi Israel atas Tepi Barat
















Mina Indonesia
Mina Arabic