Jakarta, 7 Shafar 1438/7 November 2016 (MINA) – Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) telah diminta Bareskrim untuk mengirim saksi ahli dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama yang mendera Gubernur Provinsi DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Thajaja Purnama (Ahok).
PBNU mengaku merasa mendapat penghormatan diminta mengirim saksi ahli, tapi PBNU masih belum tahu siapa orang yang akan dikirim dan berapa jumlahnya, serta kapan penjadwalannya.
“Kita siapkan saksi, ya kita ada, mau dirapatkan dulu secara organisasi, (yang dikirim) antara satu atau dua orang,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Masduki Baidlowi kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) saat ditemui di Kantor PBNU di Kramat Raya, Jakarta. Senin (7/11) sore.
Sebelumnya, Ahok telah memenuhi panggilan kedua Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan diperiksa selama sembilan jam dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB sore untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Ahok menjawab 22 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri, Sementara pada pemeriksaan sebelumnya ia ditanyai 18 pertanyaan sehingga total ada 40 pertanyaan.
Ada empat orang penyidik yang disebut oleh pengacara dalam memeriksa Ahok, di antaranya Kombes Ari Adi Putra, kemudian Suwando Nainggolan, Suhandi Suharjo dan Suparna.
Dugaan penistaan agama tersebut menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif terkait pidatonya saat kunjungan di Kepulauan Seribu yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 dan menjadi kontroversi di kalangan masyarakat. (L/M09/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal