Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Gagal Ginjal Anak, Dua Perusahaan Farmasi Terancam Pidana

Widi Kusnadi - Sabtu, 29 Oktober 2022 - 14:56 WIB

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 14:56 WIB

8 Views

Kantor BPOM (foto: dok MINA)

Jakarta, MINA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan dua Perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup dengan kandungan zat berbahaya sehingga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Saat ini, Bareskrim Polri sedang melakukan pemeriksaan atas laporan dari BPOM tersebut. Demikian rilis BPOM dikutip MINA, Sabtu (29/10).

Brigjen Pol Pipit Rismanto selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menyatakan, dari informasi sementara, dua perusahaan farmasi tersebut diduga menggunakan kandungan zat berbahaya dalam memproduksi obat sirup.

Menurut Brigjen Pipit, pihaknya saat ini sedang mendalami dan menggumpulkan semua sampel dari dua perusahaan farmasi produksi obat sirup dengan kandungan zat berbahaya.

Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis

Akan tetapi ia  tidak mengungkapkan secara detil nama perusahaan yang diperiksa Bareskrim Polri.

Selain itu, katanya, tidak menutup kemungkinan adanya perusahaan lain yang akan diperiksa oleh pihak Kepolisian.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito yang menyebutkan ada perubahan bahan baku terhadap beberapa obat sirup yang dikonsumsi anak-anak.

Perubahan tersebut suppliernya diubah menjadi supplier kimia.Melihat hal tersebut, Penny bersama pihak kepolisian menelusuri lebih jauh tindakan kejahatan tersebut. (R/P2/P1)

Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia   

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia