Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Khashoggi: Kebal Hukumkah Pembunuh di Konsulat?

Rudi Hendrik - Sabtu, 20 Oktober 2018 - 17:03 WIB

Sabtu, 20 Oktober 2018 - 17:03 WIB

2 Views

Ketika spekulasi berkembang tentang nasib jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi, yang lenyap setelah memasuki konsulat negaranya di Istanbul pada 2 Oktober, Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman dengan cepat menghilangkan rumor bahwa dia telah dibunuh.

“Kami tidak menyembunyikan apa-apa,” kata pemimpin Saudi yang dikenal dengan inisialnya MBS, tiga hari kemudian. “Tempatnya adalah wilayah kedaulatan, tetapi kami akan mengizinkan (otoritas Turki) untuk masuk.”

Pada satu hal setidaknya Putra Mahkota keliru tentang konsulat dan kedutaan yang pada kenyataannya bukan wilayah kedaulatan di bawah hukum internasional.

“Dia tidak benar,” kata Dapo Akande, seorang profesor hukum internasional publik di Universitas Oxford. “Sebagai masalah hukum internasional yang sangat jelas, konsulat tidak berada dalam kedaulatan Arab Saudi.”

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-25] Tentang Bersedekah Tidak Mesti dengan Harta

Apapun yang terjadi pada Khashoggi, katanya “adalah peristiwa yang terjadi di dalam wilayah Turki yang berlaku hukum Turki.”

Bagian dari kebingungan berasal dari fakta bahwa Konvensi Wina 1961, yang menetapkan aturan yang mengatur konsulat dan kedutaan, menjamin “tidak dapat diganggu gugat” sebagai tempat diplomatik.

“Itu berarti negara tuan rumah tidak bisa begitu saja tanpa persetujuan dari negara konsulat itu,” kata Akande. Itu sebabnya pihak berwenang Turki harus menunggu izin Saudi untuk masuk.

Pada akhirnya, pihak berwenang Turki diizinkan masuk hari Senin, 15 Oktober.

Baca Juga: Tafsir Surat Al-Fatihah: Makna dan Keutamaannya bagi Kehidupan Sehari-Hari

Namun, di saat prinsip tidak dapat diganggu-gugat menjamin beberapa ukuran perlindungan terhadap konsulat, itu bukan berarti bahwa peristiwa yang terjadi di sana tidak tunduk pada hukum negara tuan rumah sendiri.

“Jika Khashoggi terbunuh di konsulat di Istanbul, maka itu adalah pembunuhan di bawah hukum Turki,” kata Akande. “Siapa saja pada dasarnya dapat dituntut atas pembunuhan itu, kecuali orang itu juga memiliki kekebalan.”

Imunitas diplomatik adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada para diplomat yang melayani di negara-negara asing, memastikan mereka tidak dapat dituntut di bawah hukum negara tuan rumah mereka. Namun personel diplomatik secara individu diberikan kekebalan berdasarkan kesepakatan oleh Turki dan Arab Saudi.

Jika seperti yang dikemukakan oleh laporan, Khashoggi dibunuh oleh operasi Saudi yang diterbangkan khusus untuk tindakan itu, mereka tidak akan menikmati kekebalan yang sama seperti staf konsuler.

Baca Juga: Sejarah Al-Aqsa, Pusat Perjuangan dari Zaman ke Zaman

“Orang-orang itu seperti regu kematian yang baru saja muncul dengan jet pribadi,” kata Profesor Madawi Al-Rasheed, editor Salman’s Legacy: The Dilemma of a New Era in Saudi Arabia. “Itu bukan seseorang dengan kekebalan diplomatik.”

Jamal Khashoggi. (Foto: dok. NDTV)

Dalam teori, ini berarti bahwa terduga pembunuh Khashoggi dapat dituntut di Turki.

“Turki bisa mencari surat perintah penangkapan internasional untuk mereka,” kata Akande. “Jika mereka orang Saudi, Arab Saudi tidak akan menyerahkannya. Tetapi mereka mungkin tidak akan bisa pergi ke tempat lain.”

Namun, bahkan jika mereka memiliki kekebalan diplomatik, itu tidak melindungi para pelaku kejahatan besar. Konvensi Wina mengatakan, kekebalan dapat dibatalkan dalam kasus “kejahatan berat” sambil menunggu keputusan “otoritas peradilan yang kompeten.”

Baca Juga: Bebaskan Masjidil Aqsa dengan Berjama’ah

Itu mungkin langkah selanjutnya untuk komunitas internasional. Kelompok-kelompok HAM, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch (HRW), meminta PBB pada Kamis (18/10) untuk membuka investigasi independen terhadap hilangnya Khashoggi.

Namun, Profesor Nader Hashemi, Direktur Pusat Studi Timur Tengah di University of Denver mempertanyakan, “Apakah hukum internasional ada di sisi MBS?”

“Cukup jelas bukti tidak langsung menunjuk pada pembunuhan Jamal Khashoggi, dan sekarang Arab Saudi harus mempertanggungjawabkan kejahatannya.” (T/RI-1/RS3)

Sumber: tulisan Billy Perrigo di Time

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Tentang Urusan Dunia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda