Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Penyerangan Kapal Mavi Marmara Diperintahkan Dibuka Kembali

Syauqi S - Selasa, 3 September 2019 - 07:58 WIB

Selasa, 3 September 2019 - 07:58 WIB

10 Views ㅤ

Paringatan Mavi Marmara tahun kelima di Pantai Mina Gaza, sabtu 30/1. foto : MINA

Den Haag, MINA – Hakim banding pada Senin (2/9) memerintahkan jaksa penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk membuka kembali penyelidikan formal terhadap kasus penyerangan kapal kemanusiaan Mavi Marmara oleh tentara Israel yang menewaskan sembilan aktivis Turki.

Hakim Ketua Solomy Bossa memerintahkan Jaksa Fatou Bensouda untuk memutuskan pada 2 Desember apakah akan membuka penyelidikan resmi atau tidak. Demikian Daily Sabah.

Keputusan oleh majelis banding pengadilan adalah langkah terakhir dalam perjuangan hukum yang panjang dalam membawa kasus ini ke pengadilan.

Bensouda sebelumnya menolak permintaan negara pulau Komoro di Samudra Hindia untuk menyelidiki insiden 31 Mei 2010, yaitu penyerbuan sebuah kapal dalam armada, yang berlayar di bawah bendera Komoro.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Israel bukan negara anggota ICC tetapi warga negaranya dapat menghadapi dakwaan jika Bensouda membuka penyelidikan.

Dalam penolakan awalnya untuk membuka penyelidikan skala penuh, Bensouda mengakui kejahatan perang mungkin telah dilakukan dalam kasus Mavi Marmara, yang mengakibatkan delapan orang Turki dan satu orang Turki-Amerika Serikat terbunuh dan beberapa aktivis pro-Palestina lainnya terluka oleh pasukan komando Israel.

Tetapi dia memutuskan bahwa kasus itu tidak cukup serius untuk mendapatkan penyelidikan ICC.

Komoro mengajukan banding atas keputusan itu dan meminta peninjauan kembali ketika Bensouda sekali lagi menolak untuk menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

ICC didirikan sebagai pengadilan pilihan terakhir yang dimaksudkan untuk menuntut para pemimpin senior yang diduga bertanggung jawab atas kejahatan berat termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan ketika pengadilan nasional terbukti tidak mampu atau tidak mau menangani kasus-kasus seperti itu.

Panel banding pada Senin mengkritik Bensouda atas penolakannya untuk mempertimbangkan kembali kasus ini.

Hubungan antara Israel dan Turki hancur setelah serangan itu, tetapi mereka kemudian setuju untuk mengakhiri pertikaian setelah pembicaraan rahasia.

Israel menawarkan permintaan maaf atas serangan itu, memberikan izin untuk bantuan Turki mencapai Gaza melalui pelabuhan-pelabuhan Israel, dan pembayaran kompensasi US$ 20 juta (18 juta euro) untuk keluarga mereka yang terbunuh. (T/R11/P1)

Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: IDF Akui Kekurangan Pasukan untuk Kendalikan Gaza

Rekomendasi untuk Anda