Kuwait, 14 Rabi’ul Akhir 1438/13 Januari 2017 (MINA) – Memasuki 2017, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuwait memulangkan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) overstayer atau melebihi masa izin tinggal.
Hal tersebut sebagai bagian dari perlindungan, pelayanan dan dan pemberian fasilitas oleh KBRI Kuwait. Demikian pernyataan Konsuler KBRI Kuwait, Jumat (13/1).
Pernyataan tersebut mengatakan, tujuh orang WNI Overstayer pulang pada 11 Januari 2017, sedangkan tiga orang lainnya pulang pada 12 Januari 2017.
Baca Juga: Ribuan Warga Inggris Demo Kecam Genosida Israel
Program pemulangan untuk WNI Overstayer ini merupakan upaya berkelanjutan dari Pemerintah RI dalam mengatasi persoalan masih banyaknya WNI yang tinggal di luar negeri tanpa dokumen keimigrasian yang lengkap dan sah.
Sejak 2015 hingga 2016, KBRI kuwait telah memfasilitasi pemulangan 488 orang WNI Overstayer.(L/R04/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Palestina Mulai Kembali ke Yarmouk Suriah