Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecamatan Mampang Persiapkan Keamanan Hari Raya Idul Fitri

Syauqi S - Jumat, 31 Mei 2019 - 22:05 WIB

Jumat, 31 Mei 2019 - 22:05 WIB

2 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, melakukan berbagai persiapan guna mengamankan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Pengamanan dilakukan demi terciptanya kebersihan, keamanan, dan situasi yang kondusif di wilayah itu.

“Kita siap untuk menjaga Hari Raya Idul Fitri ini agar berjalan lancar di Kecamatan Mampang Prapatan,” ujar Camat Mampang Prapatan Nasrudin Abu Bakar kepada awak media, Jumat (31/5).

Nasrudin menjelaskan, berapa hal yang dilakukan demi menjaga keamanan antara lain melakukan apel Kesiapan Pengamanan Hari Raya Fitri 1440 H yang diikuti oleh sekitar 200 petugas gabungan baik PPSU, Satgas Kebersihan dan LH, Satgas SDA, Satgas Kehutanan, Satgas Bina Marga, Petugas Damkar, Satuan Polisi Pamong Praja dan jajaran Dishub. Serta menyisir lokasi yang diduga menjual petasan di wilayah Kecamatan Mampang Prapatan.

“Untuk penyisiran lokasi petasan ada 25 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kami turunkan di titik-titik yang diduga menjual petasan seperti Pasar Rengas Kelurahan Kuningan Barat dan Pasar Jagal Kelurahan Bangka,” teranggnya.

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Alhasil, dari razia tersebut, Nasrudin menuturkan, petugas berhasil menyita 508 kotak petasan kecil dan 76 batang petasan besar dari empat pedagang kaki lima (PKL). “Kami sering mendapatkan kelurahan dari warga yang terganggu dengan bunyi petasan. Kami akan tegas terhadap mereka yang menjual dan menggunakan petasan selama Bulan Ramadan di wilayah Mampang Prapatan,” tegasnya.

Nasrudin menambahkan, pelarangan terhadap petasan juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 pasal 19 bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya.

“Jangan kotori dengan membakar petasan yang mubazir dan mengganggu karena bunyi petasan yang keras seperti itu,” tandasnya. (L/R11/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia