Jakarta, MINA – Kedutaan Besar Turki untuk Indonesia membantah pemberitaan dan kabar larangan masuknya Warga Negara Indonesia (WNI) ke negara Turki.
“Kami terkejut bahwa nama Turki disebutkan di antara negara-negara yang melarang masuknya WNI ke wilayahnya,” kata Kedutaan Besar Republik Turki untuk Indonesia melalui pernyataan tertulis yang diterima MINA di Jakarta, Kamis (10/9).
Kedubes menambahkan bahwa berita ini tidak akurat dan saat ini tidak ada larangan bagi WNI untuk masuk ke Turki.
“Teman-teman Indonesia kita bebas berkunjung ke Turki asalkan memenuhi persyaratan visa,” bunyi pernyataan itu.
Kedubes menambahkan, mereka yang ingin mengunjungi Turki dapat dengan mudah mendapatkan visa mereka secara online melalui situs web pemerintah (www.evisa.gov.tr.).
Sebelumnya, sejumlah media nasional dan daerah sempat menyiarkan berita yang menyebutkan lebih dari 50 negara melarang WNI masuk ke dalam wilayah mereka karena tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia. Berita tersebut, yang sempat viral di media sosial, mencantumkan nama Turki dalam daftar. (T/R6/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa