Kedutaan Besar Israel di Seluruh Dunia Waspada, Ada Apa?

Kedutaan Besar Isreal di Kairo, Mesilr. (Foto: Anonintel/X)

Tel Aviv, MINA – Kementerian Luar Negeri Israel telah menginstruksikan kedutaan besarnya di seluruh dunia untuk waspada dan bersiap.

Hal itu untuk menghadapi kemungkinan jika Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel atas kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Ahad malam (28/4), kementerian tersebut membahas “rumor” seputar kemungkinan surat perintah penangkapan ICC yang menargetkan “tokoh politik dan militer senior Israel.”

Di tengah “rumor” tersebut, Menteri Luar Negeri Israel Israel Katz dilaporkan mengarahkan seluruh kedutaan besar Israel untuk segera bersiap menghadapi lonjakan peristiwa anti-Semit dan anti-Israel.

Baca Juga:  Peringati 76 Tahun Nakba, AWG Sampaikan 11 Poin Tuntutan

Katz juga menginstruksikan keterlibatan organisasi Yahudi di luar negeri dalam kesiapan menghadapi peristiwa ini, termasuk mengoordinasikan peningkatan keamanan di sekitar institusi Yahudi dengan otoritas setempat.

Dia mengatakan, Israel “mengharapkan pengadilan untuk menahan diri” dari mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Israel khawatir surat perintah penangkapan akan dikeluarkan terhadap para pemimpin senior militer dan pemerintah, terutama Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, atas perang yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.

Israel telah melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, yang menurut Tel Aviv menewaskan hampir 1.200 orang.

Sementara itu, lebih dari 34.400 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 77.575 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok yang disebabkan oleh genosida Israel.

Baca Juga:  AWG Gelar Demo Peringatan Nakba ke-76 di Depan Kedubes AS

Lebih dari enam bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, mendorong 85% penduduk daerah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan, menurut PBB.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada bulan Januari 2024 memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Widi Kusnadi