Jakarta, MINA – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengakui adanya pegawai kejaksaan yang ikut bermain judi online (judol). Namun, ia memastikan, mereka telah ditindak tegas.
“Ada pegawai yang ikut (main judol), iseng-iseng saja di bawah lima ribuan,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Rabu (13/11).
“Bidang pengawasan telah menjatuhi hukuman disiplin sebanyak 88 pegawai kejaksaan. Rinciannya, hukuman disiplin tingkat ringan kepada 18 pegawai, tingkat sedang kepada 37 pegawai, dan tingkat berat 33 pegawai,” katanya.
Jaksa Agung menambahkan bahwa kejaksaan memiliki mekanisme pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan. Ini dalam rangka menciptakan institusi kejaksaan yang kuat, bersih, kredibel, dan berwibawa.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Potensi Cuaca Buruk di Jakarta, Sebagian Diguyur Hujan
Burhanuddin mengatakan, bahwa para pegawai yang terlibat judol telah diserahkan kepada bidang pengawasan. Selanjutnya mereka akan diberikan hukuman sesuai ketentuan berlaku.
Sementara itu, untuk perkara judol, kejaksaan kata ST Burhanuddin belum menerima limpahan berkas dari pihak Kepolisian. Hingga saat ini belum menangani kasus yang sedang menjadi perhatian publik. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: 73 Kapal Bantu Korban Terdampak Erupsi Lewotobi Keluar dari Labuan Bajo