Haifa, MINA – Kejaksaan Israel telah mengajukan mosi luar biasa ke Pengadilan Maritim Haifa yang meminta penyitaan permanen 50 kapal asing yang ikut serta dalam Global Sumud Flotilla, yang berupaya menembus blokade laut Israel yang sedang berlangsung di Gaza.
Dalam memonya, Kejaksaan mengklaim beberapa kapal dimiliki atau dibiayai oleh entitas yang terkait dengan Hamas, dan oleh karena itu negara tersebut menggunakan ketentuan hukum internasional yang mengizinkan penyitaan kapal yang terlibat dalam upaya menembus blokade laut. Palinfo melaporkan.
Kejaksaan meminta pengadilan untuk mengeluarkan perintah yang mengizinkan penyitaan kapal-kapal tersebut.
Dokumen tersebut menyebut aksi Global Sumud Flotilla belum pernah terjadi sebelumnya, baik dalam skala maupun koordinasi operasional, dengan mengatakan hal itu menimbulkan tantangan bagi angkatan laut Israel karena pola pergerakannya yang terkoordinasi menyerupai skuadron angkatan laut.
Baca Juga: WHO: 16.000 Pasien di Gaza Menunggu Evakuasi ke Luar Negeri
Jaksa juga mengklaim bantuan kemanusiaan di atas kapal sangat minim, kurang dari lima ton, jauh di bawah kapasitas satu truk, dan menuduh tujuan utama penyelenggara adalah untuk memancing perhatian media daripada memberikan bantuan yang berarti. Jaksa juga mencatat indikasi bahwa upaya-upaya pelayaran baru sedang diorganisir.
Mosi tersebut, menurut jaksa, tidak hanya dimaksudkan untuk menjaga “keamanan maritim dan supremasi hukum,” tetapi juga berfungsi sebagai langkah pencegahan terhadap apa yang digambarkan Israel sebagai “upaya terkoordinasi untuk melemahkan kedaulatan dan keselamatan maritimnya.”
Pada awal Oktober, pasukan angkatan laut dan komando Israel mencegat lebih dari 40 kapal yang berpartisipasi dalam Global Sumud Flotilla yang menuju Gaza, menyerang para peserta sebelum memindahkan ratusan dari mereka ke Pelabuhan Ashdod.
Sumber-sumber Israel mengatakan para peserta armada kemudian menjalani “prosedur deportasi sukarela” atau deportasi paksa berdasarkan perintah pengadilan.
Baca Juga: Relawan MER-C dr. Anthon Tangani Operasi Bedah Mulut di RS Baptis Gaza
Sementara itu, panitia penyelenggara mengatakan pasukan angkatan laut Israel secara brutal mencegat kapal-kapal kemanusiaan menggunakan meriam air dan air kotor, sebelum memutus komunikasi dan menahan ratusan sukarelawan dari 47 negara yang berada di atas kapal militer.
Mereka menggambarkan serangan tersebut sebagai tindakan pembajakan maritim dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Dua Warga Sipil Syahid dalam Serangan Drone Israel di Gaza Selatan
















Mina Indonesia
Mina Arabic