Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekerasan di SMAN Semarang, KPAI Minta Pemrov Keluarkan Peraturan

Hasanatun Aliyah - Ahad, 18 Maret 2018 - 06:48 WIB

Ahad, 18 Maret 2018 - 06:48 WIB

196 Views

Komisioner KPAI tengah mengunjungi SMAN Semarang. (Foto: KPAI)

Komisioner KPAI tengah mengunjungi SMAN Semarang. (Foto: KPAI)

Jakarta, MINA –  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemrov) untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) pencegahan dan penanganan, terkait kasus dugaan kekerasan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN).

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, terkait kasus dugaan adanya budaya kekerasan yang dilakukan siswa senior terhadap juniornya selama bertahun-tahun di SMAN 1 Semarang, maka Pemprov Jawa Tengah harus segera menyelidiki apakah budaya yang sama juga terjadi di SMA/SMK lainnya di wilayah Jawa Tengah.

“Penting Pemprov segera mengeluarkan Pergub pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan yang merujuk pada Permendikbud No. 82 Tahun 2015, agar sekolah yang aman dan nyaman dapat terwujud,” katanya dalam siaran tertulis yang diterima MINA, Sabtu (17/3).

Menurutnya, kekerasan tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, baik siswa terhadap siswa lainnya, guru terhadap siswa atau sebaliknya, maupun orangtua terhadap guru. Untuk itu, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk mendorong percepatan program Sekolah Ramah Anak (SRA) di Jawa Tengah.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

“Sekolah Ramah Anak tidak melulu soal kekerasan, namun juga upaya menciptakan lingkungan sekolah yang mendukung secara optimal tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Dugaan kekerasan di SMAN 1 Semarang dilakukan oleh siswa berinisial AF dan AN serta tujuh temannya. AF dan AN kemudian dikeluarkan dari SMAN 1 Semarang, sementara tujuh siswa lainnya di-skorsing.

Atas kejadian itu, pihak orangtua AN menggugat SMAN 1 Semarang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebaliknya, pihak SMAN 1 Semarang juga meminta pihak kepolisian mengusut kematian salah satu siswanya pada Januari 2018 yang berinisal BT di kolam renang. Karenanya, KPAI mendorong semua pihak menghormati proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam kasus ini, KPAI mendorong  manajemen SMAN 1 Semarang untuk menciptakan situasi kondusif demi ketenangan dan keamanan berlangsungnya proses Ujian Akhir Sekolah. Para siswa yang sudah diberi sanksi skorsing wajib dipenuhi hak-haknya dan diperlakukan secara adil. (L/R10/RI-1)

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Palestina
Indonesia
Indonesia