Mumbai, 24 Jumadil Akhir 1437/3 April 2016 (MINA) – Sekelompok aktivis perempuan dilarang memasuki sebuah kuil di India barat, meskipun ada perintah pengadilan bahwa tidak mungkin ada diskriminasi gender di tempat-tempat ibadah agama Hindu.
Sebanyak 25 aktivis dari Brigade Bhumata Ranragini (Laskar Wanita Bumi Pertiwi) pada Sabtu (2/1) berusaha untuk memasuki Kuil Shani Shingnapur di Negara Bagian Maharashtra, yang secara tradisional hanya terbuka untuk kaum laki-laki.
Sehari sebelumnya, pengadilan tinggi di Mumbai menyatakan bahwa perempuan memiliki hak dasar untuk masuk dan beribadah di dalam kuil di Negara Bagian Maharashtra, demikian laporan Al-Jazeera yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Keputusan itu memerintahkan pemerintah negara bagian untuk memastikan bahwa perempuan tidak dicegah memasuki kuil. Namun, para aktivis wanita itu dihentikan oleh penduduk desa yang marah.
Baca Juga: DK PBB Kecam Serangan Pasukan Dukungan Cepat Paramiliter di El-Fasher, Sudan
“Keputusan itu seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah. Kami akan mengajukan keluhan kepada polisi, menteri dan Menteri Dalam Negeri,” kata Ketua Brigade Bhumata Ranragini, Trupti Desai kepada wartawan.
Tim polisi kemudian membawa para aktivis ke lokasi yang aman ketika penduduk desa yang marah mengancam akan menyerang siapa saja yang memasuki kuil.
Kuil Shignapur, terletak 300 kilometer timur Mumbai, didedikasikan untuk dewa bujangan Shani yang melambangkan Planet Saturnus dalam mitologi Hindu.
Aktivis Bhumata telah berusaha untuk masuk ke kuil itu di awal Januari, tapi dihentikan oleh polisi, 90 kilometer jauhnya sebelum mencapai kuil.
Baca Juga: Krisis Wajib Militer Ukraina Sebabkan 100.000 Pemuda Melarikan Diri Dalam 2 Bulan
Pengadilan kemudian menerima sebuah petisi yang menentang larangan di kuil tertentu di Maharashtra. Larangan wanita berdoa di Kuil Shignapur sudah ditegakkan sebagai tradisi yang berabad-abad lamanya.
“Tradisi kuno kami tidak bisa dilanggar. Desa kami telah memutuskan bahwa perempuan tidak dapat diizinkan masuk ke tempat suci (Kuil Shignapur),” kata seorang warga desa kepada sebuah saluran berita.
Otoritas negara bagian sebelumnya telah meyakinkan pengadilan bahwa mereka akan mantaati perintah. Di bawah hukum negara 1956, siapa pun yang mencegah perempuan memasuki kuil bisa dipenjara selama enam bulan. (T/P001)
Baca Juga: Prancis dan Spanyol Tuntut Pembatasan Hak Veto PBB untuk Keadilan di Gaza
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
 




 
 
															 
								 








 
															 
															 
															 
															 
															 
															 
 
 
															 
															 
															 
															 
															



 
															 Mina Indonesia
Mina Indonesia Mina Arabic
 Mina Arabic Mina Sport
 Mina Sport Mina Preneur
 Mina Preneur