Riyadh, MINA – Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi telah menuntut lima aktivis hak asasi manusia yang saat ini sedang diadili oleh pengadilan terorisme negara itu agar dihukum mati, menurut kelompok-kelompok HAM.
Di antara kelima tahanan itu adalah Israa Al-Ghomgham, aktivis Saudi yang disebut sebagai wanita pertama yang menghadapi tuntutan hukuman mati untuk kegiatan yang terkait dengan HAM.
Para aktivis telah dituduh melakukan “hasutan untuk memprotes”, “meneriakkan slogan yang memusuhi rezim” dan “memberikan dukungan moral kepada para perusuh”, demikian Al Jazeera melaporkan yang dikutip MINA, Kamis (23/8).
Pihak berwenang Saudi telah menahan lima aktivis, bersama lainnya yang tidak menghadapi hukuman mati, dalam penahanan praperadilan tanpa penasehat hukum, selama lebih dari dua tahun.
Baca Juga: Zohran Mamdani, Muslim Pertama yang Berpeluang jadi Wali Kota New York
Kelompok HAM Human Rights Watch (HRW) mengatakan, mereka akan muncul di pengadilan lagi pada 28 Oktober.
“Eksekusi apa pun menggemparkan, tetapi meminta hukuman mati untuk aktivis seperti Israa Al-Ghomgham, yang bahkan tidak dituduh melakukan kekerasan, itu mengerikan,” kata Sarah Leah Whitson, Direktur HRW di Timur Tengah.
ALQST, kelompok di Inggris yang mengadvokasi hak asasi manusia di Arab Saudi, sebelumnya melaporkan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum itu di Twitter pada hari Ahad (19/8).
ALQST juga membantah rumor yang beredar di media sosial bahwa para tahanan telah dieksekusi. Lembaga itu mengatakan bahwa kasus tersebut “masih dalam peninjauan.” (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Jaringan Supermarket Italia Tarik Produk Israel, Bentuk Solidaritas untuk Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag RI: Pancasila dan Diplomasi Agama Solusi Global untuk Masyarakat Majemuk