Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelompok Pengacara HAM Ajukan Gugatan Baru soal Ekspor Senjata Jerman ke Israel

sri astuti - Sabtu, 13 April 2024 - 23:06 WIB

Sabtu, 13 April 2024 - 23:06 WIB

8 Views

Berlin, MINA – Pengacara hak asasi manusia mengajukan gugatan terhadap keputusan pemerintah Jerman yang menyetujui ekspor 3.000 senjata anti-tank ke Israel, kasus kedua yang diajukan bulan ini atas dukungan Berlin terhadap Israel dalam perang di Gaza.

Pekan lalu, pengacara Berlin mengatakan mereka telah mengajukan permohonan mendesak untuk menghentikan ekspor senjata perang ke Israel, mengutip alasan yang diyakini bahwa senjata tersebut digunakan dengan cara yang dapat melanggar hukum kemanusiaan internasional di Jalur Gaza, MEMO melaporkannya, Jumat (12/4).

Kasus terbaru ini, yang diajukan oleh lima warga Palestina dari Gaza, didukung oleh pengacara dari Pusat Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Eropa (ECCHR) di Berlin dan organisasi hak asasi manusia Palestina, kata ECCHR dalam sebuah pernyataan.

ECCHR mengatakan pemerintah memberikan izin ekspor 3.000 butir senjata anti-tank ke Israel setelah serangan Hamas pada 7 Oktober, namun permohonan izin ekspor 10.000 butir amunisi ke Israel belum disetujui.

Baca Juga: Rudal Balistik, Roket, dan Drone Hezbollah Hujani Tel Aviv

Jerman tidak bisa tetap setia pada nilai-nilainya jika mereka mengekspor senjata ke perang yang jelas-jelas melanggar hukum kemanusiaan internasional,” kata Sekretaris Jenderal ECCHR, Wolfgang Kaleck, dalam sebuah pernyataan.

Para pengacara meminta pengadilan administratif Berlin untuk menangguhkan izin ekspor sebagai tindakan perlindungan hukum sementara.

Pemerintah Jerman dan Kementerian Ekonomi, otoritas yang bertanggung jawab untuk menyetujui ekspor senjata, tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar mengenai gugatan tersebut.

Pemerintah Jerman menyatakan pihaknya memeriksa setiap ekspor senjata satu per satu dan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk hak asasi manusia dan hukum humaniter.

Baca Juga: Kurang Ajar! Tentara Zionis Israel Kencingi Al-Quran

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mengajukan banding ke pengadilan untuk menantang kebijakan Jerman mengenai Israel, yang didorong oleh komitmen untuk menebus perbuatan mereka di bawah pemerintahan Nazi dalam Holocaust Perang Dunia Kedua yang menewaskan 6 juta orang Yahudi.

Pada bulan Februari, sekelompok pengacara Jerman yang mewakili keluarga-keluarga di Gaza mengajukan tuntutan pidana terhadap pejabat Jerman karena diduga membantu dan bersekongkol dalam genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza dengan memberikan senjata kepada Israel.

Israel membantah keras tuduhan genosida atau pelanggaran hukum kemanusiaan di Gaza, mengatakan pihaknya melancarkan perang untuk mengalahkan kelompok Hamas di wilayah kecil yang padat penduduknya.

Lebih dari 33.000 warga Palestina telah terbunuh dalam serangan Israel, kata Kementerian Kesehatan Gaza, setelah 1.200 warga Israel terbunuh dalam serangan lintas batas Hamas pada tanggal 7 Oktober, menurut penghitungan Israel.

Baca Juga: Brigade Al-Qassam dan Al-Aqsa Hancurkan Tank dan Markas Israel

Namun, sejak saat itu, Haaretz mengungkap bahwa helikopter dan tank tentara Israel, pada kenyataannya, justru yang telah membunuh lebih dari 1.139 tentara dan warga sipil yang diklaim oleh Israel telah dibunuh oleh Perlawanan Palestina.

Tahun lalu, Jerman menyetujui ekspor senjata ke Israel senilai 326,5 juta Euro ($353,70 juta), termasuk peralatan militer dan senjata perang, meningkat 10 kali lipat dibandingkan tahun 2022, menurut data Kementerian Ekonomi. (T/R7/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tolak Wajib Militer, Yahudi Ultra-Ortodoks Bentrok dengan Polisi Israel

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Dunia Islam
Palestina
Indonesia
Internasional