Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelompok Sayap Kanan Serukan Boikot Cokelat Toblerone karena Bersertifikasi Halal

Syauqi S - Rabu, 26 Desember 2018 - 10:56 WIB

Rabu, 26 Desember 2018 - 10:56 WIB

8 Views ㅤ

Berlin, MINA – Kelompok sayap kanan di Eropa menyerukan boikot cokelat Toblerone setelah produk tersebut memperoleh sertifikasi halal.

Tagar #BoycottToblerone  meraih popularitas di kalangan ekstremis dan kelompok sayap kanan, menurut USA Today.

Jörg Muethen, seorang anggota terkemuka dari partai sayap kanan Alternatif untuk Partai (AfD) Jerman, mengunggah tentang sertifikasi itu di media sosial pekan lalu, mengkritiknya sebagai bukti “Islamisasi” di Eropa. Demikian The Hill melaporkan, Senin (24/12).

Perusahaan induk Toblerone, Mondelēz International, berbasis di AS, meskipun batang cokelat segitiga yang ikonik itu diproduksi di Swiss.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Sertifikasi halal, yang berarti makanan disiapkan sesuai dengan hukum Muslim, diberikan kepada Toblerone pada April. Mondelēz International mengatakan bahwa proses produksi dan resepnya tidak diubah untuk mendapatkan sertifikasi. Sertifikasi halal mirip dengan makanan yang ditandai “kosher” dalam agama Yahudi.

Ibrahim Hooper, juru bicara kelompok advokasi Muslim Dewan Hubungan Amerika-Islam, menyebut gerakan antihalal sebagai contoh berulang Islamophobia.

“Makanan adalah sesuatu yang universal dan itulah sebabnya para pembenci memalanginya,” kata Hooper kepada USA Today. “Ini sesuatu yang menyentuh semua orang dan mereka melihat ini sebagai kendaraan yang produktif untuk kefanatikan mereka.”

Banyak pengguna Twitter menanggapi dengan mengejek aksi boikot itu. Kalangsn prohalal menegaskan banyak makanan yang diproduksi secara massal disertifikasi sebagai halal dan sertifikasi tersebut sebenarnya menunjukkan standar keamanan pangan yang lebih tinggi. (T/R11/RS2)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda