Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Adakan Diklat Perdana 60 Calon Auditor Halal

Ali Farkhan Tsani - Jumat, 11 Mei 2018 - 16:17 WIB

Jumat, 11 Mei 2018 - 16:17 WIB

3 Views

Jakarta, MINA  – Kementerian Agama melalui Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan menggelar pelatihan perdana untuk calon auditor halal.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Abdul Rahman Mas’ud mengatakan, pelaksanaan diklat calon auditor halal ini untuk memenuhi tuntutan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Laman resmi kemenag melaporkan.

“Sesuai peraturan Menag no 75 tahun 2012, diklat tidak hanya diberikan pada PNS tapi juga non PNS, yang melaksanakan,” katanya di Pusdiklat Teknis Keagamaan Ciputat, Jakarta, Rabu (9/5/2018).

Menurutnya, diklat ini merupakan proses awal yang harus diikuti calon auditor halal sebelum mereka mengikuti tes kompetensi dan sertifikasi yang dilaksanakan MUI.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Diklat perdana ini diikuti 60 peserta,  perwakilan dari 8 Universitas Islam Negeri (UIN), serta sejumlah Perguruan Tinggi Umum, antara lain, UGM, serta Universitas Sains dan Alquran.

Mereka memiliki latar belakang pendidikan yang beragam. Paling banyak sarjana kimia, lainnya farmasi, biologi, dan ilmu pangan.

“Jumlah ini masih jauh dari angka kebutuhan auditor halal yang mencapai lebih dari 1.000 orang,” imbuhnya.

Menurut Abdur Rahman, diklat calon auditor halal ini bertujuan menanamkan misi literasi dan edukasi halal sehingga peserta nantinya diharapkan mampu melakukan pemeriksaan produk halal secara akuntabel.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Materi diklat yang diberikan antara lain,  konsep halal haram dalam Islam, ketentuan halal produk, tugas dan fungsi auditor halal, sistem dan mekanisme serta alur sertifikasi halal dan registrasi sistem akreditasi lembaga produk halal.

Materi lainnya terkait Standar Nasional Indonesia (SNI), baik tentang sistem manajemen halal, penyembelihan halal pada unggas, serta standar laboratorium halal. Ada juga materi tentang prinsip konsep dasar audit halal dan pengelolaan audit produk halal, ruang lingkup objek pemeriksaan makanan dan minuman, pemeriksaan obat dan kosmiemtik, serta luang lingkup objek pemeriksaan rumah potong hewan.

“Semuanya terangkum dalam 60 jam pelajaran,” ujarnya. (T/RS2/R01)

Miraj News Agency (MNA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda