Jakarta, MINA – Kementerian Agama akan mengalihkan bantuan masjid yang semula diperuntukkan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), saat ini akan diprioritaskan ke daerah terdampak Covid-19 dengan kasus terbanyak atau Zona Oranye dan Zona Merah.
Hal itu dikatakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama Moh. Agus Salim di Jakarta, Selasa (27/7).
“Bantuan masjid yang awalnya diperuntukkan pada perbaikan secara fisik bangunan, namun saat ini bantuan masjid akan difokuskan pada penanggulangan Covid-19 seperti penyediaan sarana penerapan protokol kesehatan,”ujarnya.
Agus mengatakan, kebijakan tersebut merupakan arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran yang tertuang dalam SE Menteri Agama No 20/2021 tentang pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM Level 3 dan Level 4 di Jawa-Bali.
Edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 23 Juli 2021.
“Untuk mekanisme penyaluran bantuannya, saat ini kami sudah membuat petunjuk teknisnya (Juknis), tapi masih menunggu arahan dari Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin untuk teknis lebih lanjutnya,” katanya.
Agus mengungkapkan, saat ini kasus Covid-19 mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Sehingga diperlukan berbagai upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan. (R/Hju/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas