Kemenag Bentuk Tim Tashih Buku Agama Sekolah

, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. (Foto: )

Jakarta, 8 Jumadil Akhir 1438/7 Maret 2017 (MINA) – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) akan membentuk tim khusus yang bertugas mentashih atau membaca ulang buku di sekolah.

Hal ini disampaikan Kamaruddin saat dikonfirmasi terkait rencana tashih buku ajar pendidikan agama di sekolah. Menurutnya, dalam laman Kemenag yang dikutip MINA, tim ini akan diisi aparat internal Kementerian Agama dan para pakar pendidikan Islam, serta diharapkan sudah terbentuk dan mulai bekerja pada April mendatang.

“Tim ini akan mentashih semua buku agama yang diajarkan di sekolah, termasuk buku pengayaan yang diterbitkan pihak lain yang dipelajari di sekolah. Dari situ, tim akan memberikan saran, rekomendasi, dan kritikan,” ujar Kamaruddin, Selasa (7/3).

Secara teknis, tambahnya, kerja tim akan diawali dengan membaca buku teks yang digunakan di sekolah. Ini perlu dilakukan untuk mengkonfirmasi bahwa semua materi pelajaran yang tercakup di dalamnya sudah sesuai dengan visi Indonesia.

Selain tashih buku agama, Kemenag juga sudah memberikan pengayaan tehadap para guru pendidikan agama Islam terkait materi Islam Rahmatan lil ‘Alamin (ISRA). Kemenag sudah memiliki buku ISRA yang juga menjadi buku pegangan para guru. Buku yang dirilis oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ini juga dijadikan sebagai materi pelatihan.

Ke depan, lanjut Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu, Ditjen Pendidikan Islam juga akan melakukan penulisan buku agama di sekolah. Hal itu dilakukan karena target jangka panjangnya adalah agar penulisan buku agama dilakukan di bawah koordinasi Kemenag.

“Tahun ini kita sedang melakukan penulisan buku agama di Sekolah. Setelah itu kita negosiasi ke Kemendikbud. Coba tawarkan bahwa Kemenag sudah punya buku ini apa bisa menjadi bagian yang dipelajari di Sekolah,” ujarnya.

Secara sederhana, setidaknya ada tiga kategori buku yang digunakan dalam pendidikan agama islam. Kategori pertama, buku yang direkomendasikan Kemdikbud (BSNP) untuk beredar dan digunakan sebagai buku ajar di sekolah dan madrasah.

Kedua, buku di luar yang direkomendasikan tapi oleh pihak sekolah dijadikan referensi belajar bagi guru dan murid. Ketiga, buku yang dibeli orangtua dari toko buku atas selera dan pemahaman pribadi. (T/R09/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)