Kemenag Berikan Sanksi Bagi 14 Travel Umrah Nakal

Jakarta, 28 Rajab 1437/6 Mei 2016 (MINA) – Kementerian Agama () telah memberikan sanksi kepada 14 sepanjang 2015. Sanksi diberikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Berdasarkan data Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kementerian Agama RI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jumat, sebanyak empat travel umrah memperolah sanksi peringatan tertulis, yaitu PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.

Tiga travel mendapat sanksi pencabutan izin, yaitu PT. Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Sementara itu, PT Kopindo Wisata dikenakan sanksi tidak dapat diproses izin perpanjangan dikarenakan kasus penelantaran dan izin sudah habis. Sanksi yang sama diberikan kepada PT Catur Daya Utama. Perpanjangan izinnya tidak dapat diperpanjang berdasarkan hasil akreditasi.

Sementara lima travel dinyatakan izin operasionalnya tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditas. Kelima travel tersebut yaitu PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima.

Calon jamaah harus memastikan bahwa travel yang akan dipilih terdaftar di Kementerian Agama.

“Daftar travel yang dikenakan sanksi untuk tahun 2016 sedang dalam proses kelengkapan berkas oleh Timsusgakum, nanti akan kami umumkan ketika sudah valid,” ungkap Kasubdit Pembinaan Umrah M Arfi Hatim pada Februari lalu. (T/R05P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.