Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Cabut Izin Empat Travel Umrah

Widi Kusnadi - Selasa, 27 Maret 2018 - 15:39 WIB

Selasa, 27 Maret 2018 - 15:39 WIB

92 Views

Konferensi Pers Peraturan Menteri Agama RI no 8 th 2018

Konferensi Pers Peraturan Menteri Agama RI no 8 th 2018

Jakarta, MINA –  Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan mencabut izin empat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terbukti “nakal”.

“Hari ini, Kemenag mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah, antara lain; PT Amanah Bersama Umat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali di Jakarata, Selasa (27/3).

Indikasi “nakal” dalam hal ini adalah mereka yang terbukti gagal memberangkatkan jamaah. Sedangkan untuk Interculture dicabut izinnya karena tidak memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita oleh kepolisian karena terkait First Travel. “Interculture berafiliasi dengan First Travel,” kata Nizar.

Selanjutnya, untuk mengawasi lembaga penyelenggara perjalanan umrah, Kemenag akan meluncurkan Sistem Aplikasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Dengan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap biro travel haji khusus dan umrah.

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Prinsip kerja SIPATUH adalah memberikan ruang bagi jamaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrahnya sejak mendaftar hingga sampai pulang kembali ke tanah air.

Nizar Ali mengingatkan kepada penyelenggara travel umrah agar menjalankan usahanya berbasis syariah, bukan semata-mata bisnis karena umrah merupakan bentuk ibadah yang disunnahkan bagi setiap muslim.

Penggunaan sistem ponzi (gali lubang tutup lubang) dan sistem MLM (multi level marketing) dalam bisnis umrah tidak diperbolehkan karena ini berpotensi merugikan jamaah lain (yang mendaftar belakangan). (L/P2/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam