
Konferensi Pers Peraturan Menteri Agama RI no 8 th 2018
Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan mencabut izin empat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terbukti “nakal”.
“Hari ini, Kemenag mencabut izin operasional empat pelaku bisnis umrah, antara lain; PT Amanah Bersama Umat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali di Jakarata, Selasa (27/3).
Indikasi “nakal” dalam hal ini adalah mereka yang terbukti gagal memberangkatkan jamaah. Sedangkan untuk Interculture dicabut izinnya karena tidak memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita oleh kepolisian karena terkait First Travel. “Interculture berafiliasi dengan First Travel,” kata Nizar.
Selanjutnya, untuk mengawasi lembaga penyelenggara perjalanan umrah, Kemenag akan meluncurkan Sistem Aplikasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Dengan sistem ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap biro travel haji khusus dan umrah.
Baca Juga: Fatwa Jihad dari Ulama Dunia, Direktur Womester: Ini Seruan Moral Melawan Genosida Palestina
Prinsip kerja SIPATUH adalah memberikan ruang bagi jamaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrahnya sejak mendaftar hingga sampai pulang kembali ke tanah air.
Nizar Ali mengingatkan kepada penyelenggara travel umrah agar menjalankan usahanya berbasis syariah, bukan semata-mata bisnis karena umrah merupakan bentuk ibadah yang disunnahkan bagi setiap muslim.
Penggunaan sistem ponzi (gali lubang tutup lubang) dan sistem MLM (multi level marketing) dalam bisnis umrah tidak diperbolehkan karena ini berpotensi merugikan jamaah lain (yang mendaftar belakangan). (L/P2/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hampir 196 Ribu Jamaah Indonesia Telah Lunasi Biaya Perjalanan Haji 2025