Jakarta, MINA – Pandemi Global Coud-19 yang saat ini tengah dihadapi dunia termasuk Indonesia menuntut adanya adaptasi dalam pelayanan publik. Salah satunya pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada madrasah.
“Sehubungan dengan anjuran physical distancing guna mencegah penyebaran Covid-19, maka Kementerian Agama (Kemenag) mendorong madrasah untuk melakukan PPDB tahun pelajaran 2020/2021 secara daring atau online,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A.Umar di Jakarta, Rabu (13/5).
Umar menyampaikan, pihaknya mempersilakan Kanwil Kemenag, Kankemenag Kota/Kabupaten, serta madrasah yang telah memiliki aplikasi PPDB untuk melanjutkan layanan secara daring.
“Sementara bagi madrasah, baik negeri dan swasta yang belum memiliki layanan PPDB Online, dapat mengajukan ke Direktorat KSKK Madrasah,” kata Umar.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Adapun langkah pengajuan layanan PPBD Online, adalah sebagai berikut:
1. Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat web resmi https://madrasah2.kemenag.go.id/ppdb/ dengan default login menggunakan NSM dan password NSM;
2. Madrasah yang mengajukan layanan ini wajib menunjuk salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut, format permohonan terlampir;
3. Setelah surat permohonan diverifikasi, alamat PPDB Madrasah dan akun untuk masuk ke panel PPDB Madrasah akan diinfokan melalui dashboard PPDB Madrasah masing-masing. (R/Ima/P2)
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Mi’raj News Agency (MINA)