Kemenag Gandeng Baznas Bantu Korban Gempa Aceh

meletakkan batu pertama pembangunan Gempa Aceh (Foto : )

Pidie Jaya, 22 Rabi’ul Awwal 1438/22 Desember 2016 (MINA) – Kementerian Agama (Kemenag) RI menggandeng BAZNAS membantu tahap recovery korban gempa bumi 6,4 SR di Nangroe Aceh Darussalam.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, Baznas menyalurkan bantuan sebesar Rp 1 miliar dari dana zakat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama yang dikumpulkan tiap bulannya di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag, kata Lukman dalam keterangan Perss di Jakarta diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Lukman menjelaskan, “program recovery dari dana tersebut dipusatkan di Desa Lhok Pu’uk, Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya. Ini adalah wilayah yang porak-poranda akibat gempa,” jelas Lukman.

“Dana sebesar itu akan digunakan membangun berbagai fasilitas, yaitu 30 unit Rumah Tumbuh (RUTUM), meunasah (mushola) dan pasar darurat,” ujar Lukman.

Selain itu Tim BAZNAS di lokasi juga menggunakannya untuk pengembangan microfinance (modal usaha) serta pengembangan pertanian dan peternakan.

Kemenag meletakkan batu pertama pembangunan sarana untuk para warga yang kini tinggal di hunian sementara yang dibangun BAZNAS ini. Lukman didampingi oleh Wakil Ketua BAZNAS, Dr. Zainulbahar Noor dan para pejabat di lingkungan provinsi NAD.

“Mohon doa restunya, hari ini kami akan membangun masjid untuk masyarakat Desa Look Pu’uk yang hancur oleh gempa. Semoga masjid ini dapat kembali mendekatkan kita kepada Allah SWT dan menguatkan ukhuwah islamiyah,” kata Lukman.

Ia pun memberikan motivasi bagi warga korban gempa di Desa itu. Lukman mengatakan, dalam setiap kesedihan pasti selalu diikuti kegembiraan sebab Allah selalu memberikan hikmah dalam setiap kejadian.

Sementara itu Wakil Ketua BAZNAS Zainulbahar Noor mengatakan, sejak hari pertama gempa, Tim BAZNAS bertolak ke Aceh untuk memberikan layanan medis dan membuka posko bantuan.

“Dana zakat, infak dan sedekah yang diamanahkan masyarakat juga diwujudkan dalam layanan dapur umum, masjid sementara dan hunian sementara sehingga masyarakat setempat mendapatkan tempat yang lebih layak daripada tenda pengungsian. Terlebih untuk perempuan dan anak-anak,” kata Zainul bahar.

BAZNAS adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) No8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah pada tingkat nasional. Lahirnya UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah (tingkat  Provinsi dan Kabupaten atau Kota). (L/P002/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.