Kemenag Jamin Wakaf Uang Hanya Diinvestasikan untuk Produk Syariah

Jakarta, MINA – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agam (Kemenag) RI Kamaruddin Amin memastikan, pengelolaan hanya diinvestasikan untuk produk .

Ia menjelaskan, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

“Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah,” kata Kamaruddin, di Jakarta, Kamis (28/01).

Pernyataan tersebut muncul setelah adanya respon beragam dari masyarakat, terutama terkait penggunaan dana wakaf yang dihimpun.

Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (21/1).

Kamaruddin menjelaskan, pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.

Pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.

“Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” jelas Dirjen.

Menurut Dirjen, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.

“Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah,” sambungnya.

Meski begitu, Kamaruddin Amin mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing. “Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” ujar Dirjen.

Dari hasil wakaf uang itu, apapun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih). Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.

“Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali,” imbuh Dirjen.

“Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009,” pungkasnya. (R/RE1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.