Jakarta, MINA – Kementerian Agama dan Kementerian Perindustrian menyosialisasikan sertifikasi halal bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang bergerak di bidang pangan.
Sosialisasi dilaksanakan oleh BPJPH Kemenag bersama Direktorat IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Kemenperin melalui webinar sosialisasi sertifikasi halal.
Dalam sosialisasi tersebut, Plt Kepala BPJPH Mastuki menekankan pentingnya pelaku usaha melaksanakan sertifikasi halal.
“Halal adalah bagian dari perintah agama, sehingga melaksanakannya adalah kewajiban. Dan sertifikat halal merupakan tool atau alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk yang halal dan thayyib, yang berkualitas premium, yang aman, sehat, bergizi, dan baik untuk dikonsumsi. Sertifikat halal juga merupakan tool atau alat atas keterjaminan dan kepastian kehalalan produk bagi konsumen,” terang Mastuki secara virtual, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sertifikasi halal, lanjut Mastuki, juga berada di posisi strategis antara halal value chain dan market global. Untuk memudahkan proses perjalanan produk halal dari hulu hingga ke hilir tersebut, perlu adanya kolaborasi yang memperkuat proses sertifikasi halal.
Mastuki juga menjelaskan bahwa sesuai amanat PP 39/2021, sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) didasarkan atas pernyataan pelaku UMK atau disebut self declare. Pengaturan mekanisme self declare ini, lanjutnya, masih disiapkan melalui Peraturan Menteri Agama.
Pada acara sosialisasi tersebut, pelaku IKM juga memperoleh penjelasan terkait mekanisme sertifikasi halal yang saat ini telah dilaksanakan secara mandatory melalui BPJPH.
Analis Kebijakan pada Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Nurgina Arsyad, menjelaskan prosedur pengajuan sertifikasi halal ini.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Pertama, pelaku usaha mengajuan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Kedua, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan.
Ketiga, pelaku usaha memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan kemudian BPJPH menetapkan LPH jika persyaratan permohonan dinyatakan lengkap.
“Selanjutnya, LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Setelah itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Dan berdasarkan penetapan kehalalan produk dari MUI tersebut kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal,” jelas Nurgina menjelaskan.
Adapun dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk pengajuan sertifikasi halal, antara lain surat permohonan, formulir pendaftaran, nama produk dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dokumen pengolahan produk dan sistem jaminan produk halal.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Pengajuan sertifikasi halal, lanjut Nurgina, dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, pengajuan permohonan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Halal di daerah. Kedua, pengajuan permohonan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI-Halal).
“Adapun contoh surat permohonan dan formulir yang dibutuhkan sebagai dokumen persyaratan dapat Bapak Ibu akses dan didownload melalui website kami www.halal.go.id/infopenting.” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan Kemenperin Riefky Yuswandi, mengatakan bahwa Kemenperin melalui sejumlah MoU bersama K/L yang lain telah berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha khususnya UMK dalam bersertifikasi halal. Salah satunya dengan kolaborasi dalam fasilitasi sertifikasi halal.
“Kemenperin juga melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan daya saing produk IKM pangan melalui program peningkatan daya saing IKM, salah satunya melalui fasilitasi sertifikasi halal.” kata Riefky.
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Webinar yang iikuti oleh ratusan pelaku IKM pangan tersebut juga menghadirkan narasumber Kepala Pusat Kajian Sains Halal LPPM IPB, Khasawar Syamsu.
Untuk mendukung fasilitasi sertifikasi halal, rencananya kegiatan serupa juga akan dilanjutkan dengan format bimbingan teknis kelompok IKM untuk secara khusus membantu IKM siap bersertifikasi halal. (R2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal