Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Lakukan Evaluasi Pasca 13 Jamaah Umrah Covid-19

Hasanatun Aliyah - Jumat, 20 November 2020 - 08:11 WIB

Jumat, 20 November 2020 - 08:11 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) melakukan sejumlah evaluasi pasca ditemukannya 13 jamaah umrah Indonesia yang terkonfirmasi positif di Arab Saudi.

“Dari 13 orang yang positif, tiga di antaranya sudah kembali ke Indonesia, tujuh orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, tiga masih karantina di Saudi,” kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi seperti dikutip dari website resmi Kemenag RI, Jumat (20/11).

Berdasarkan temuan itu, Kemenag melakukan sejumlah evaluasi. Pertama, perlunya karantina jamaah umrah pada saat keberangkatan minimal tiga hari.

“Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status jamaah,” terang Menag.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Kedua, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil SWAB/PCR yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.

“Hasil di lapangan, bukti dokumen bebas covid-19 belum terferifikasi secara sistem sehingga masih ada kemungkinan pemalsuan bukti bebas covid-19,” kata Menag.

Evaluasi ketiga, jamaah harus melaksanakan disiplin yang ketat terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama masa karantina, baik di Tanah Air maupun di hotel tempat jamaah menginap,” sambungnya.

Selanjutnya, kata Menag, sebagai evaluasi keempat, saat kedatangan di Tanah Air, akan dilakukan prosedur karantina oleh KKP Bandara Soekarno-Hattta jika jamaah tidak dapat menunjukkan bukti hasil PCR/SWAB positif dari kesehatan Saudi.

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

Jamaah akan dilakukan tes PCR/SWAB selama masa karantina, dan baru diijinkan melanjutkan perjalanan ke daerah asal setelah menunjukkan hasil negatif,” imbuhnya.

Dari penyelenggaraan ibadah umrah tiga gelombang pada 1, 3 dan 8 November 2020, 359 jamaah diberangkatkan oleh 44 Penyelenggara Perjalalanan Ibadah Umrah (PPIU). (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia