Jakarta, MINA – Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat menggelar Pelatihan Mediator Non-Hakim Bersertifikat di Jakarta, Sabtu (25/10). Kegiatan ini diikuti ketua dan pengurus BP4 dari 19 provinsi.
Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk komitmen Kemenag dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui peningkatan kapasitas mediator non-hakim.
“Kementerian Agama tidak hanya hadir sebagai pelayan administrasi keagamaan, tetapi juga pelayan umat yang berperan memperkuat ketahanan keluarga. Kerja sama dengan BP4 memiliki nilai strategis, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga ke daerah,” ujarnya.
Program ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama BP4 dan Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag MA) berdasarkan Nota Kesepahaman tentang Mediasi Bidang Keluarga yang ditandatangani pada 22 Maret 2016. Kesepakatan itu mencakup pelatihan dan penempatan mediator bersertifikat dari BP4 di Pengadilan Agama.
Baca Juga: Gubernur Jateng Inisiasi Rekayasa Cuaca untuk Atasi Banjir Semarang-Demak
Ketua II BP4 Pusat M. Fuad Nasar, menyebut pelatihan ini menjadi langkah strategis untuk menekan angka perceraian dan memperkuat penyelesaian perkara keluarga secara damai di pengadilan.
Fuad menilai bahwa ketahanan keluarga merupakan fondasi bagi masyarakat dan bangsa yang kuat. Ia menyoroti meningkatnya angka perceraian dan kasus hukum keluarga dalam beberapa tahun terakhir yang dinilai cukup mengkhawatirkan.
“Jika keluarga kokoh, masyarakat dan bangsa juga akan kokoh. Namun kita tidak bisa menutup mata bahwa angka perceraian dan kasus hukum keluarga dalam beberapa tahun terakhir cukup memprihatinkan,” ungkapnya.
Ia menggambarkan peran konselor perkawinan sebagai “dokter” yang membantu pasangan mencari solusi sebelum memutuskan untuk bercerai.
Baca Juga: Waspadai Dehidrasi, Warga Sumatra Diminta Perbanyak Asupan Cairan Saat Cuaca Panas
“Konsultan dan konselor perkawinan ibarat dokter yang mendiagnosis gangguan pada tubuh manusia. Mereka harus meyakinkan pasangan suami istri bahwa gangguan dalam rumah tangga tidak selalu harus berujung pada ‘kematian’, yakni perceraian,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Fuad juga mengutip pesan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menegaskan pentingnya pembinaan keluarga sebagai dasar ketahanan bangsa, keluarga yang kokoh adalah fondasi masyarakat dan bangsa yang kuat.
Melalui pelatihan ini, Kemenag dan BP4 berharap dapat memperkuat peran mediator non-hakim dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan keluarga secara damai, bermartabat, dan berkeadilan.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: KH Sholahudin Masruri: Pesantren Adalah Benteng Karakter dan Kearifan Lokal Bangsa
















Mina Indonesia
Mina Arabic