Jakarta, 12 Rajab 1437/20 April 2016 (MINA) – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nasaruddin Umar mengaku prihatin dengan terus meningkatnya fenomena angka perceraian di Indonesia, terutama umat Islam dalam beberapa tahun terakhir.
“Sekarang ini sudah ada 12,13 persen angka perceraian setiap tahun, 2 juta pasangan melangsungkan perkawinan setiap tahun,” katanya di kantor pusat MUI, Jakarta pada Rabu (20/4) siang.
Ia mengungkapkan, jika terjadi perceraian baru, maka akan muncul angka orang miskin baru. Itu sebabnya, MUI berencana mengadakan kursus persiapan pernikahan kepada para calon pengantin di Indonesia.
MUI hanya bisa memantau angkat perceraian di kalangan umat Islam. karena non-Muslim sendiri tidak terdaftar di dalam Kementerian Agama.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
“Ke depan, kita akan mengadakan Kursus Persiapan Pernikahan. Jadi yang hendak nikah, harus mempunyai sertifikat nikah,” katanya.
Kemudian ia menjelaskan, seberapa tinggi peningkatan kasus perceraian dari tahun ke tahun. Menurutnya, laju perceraian yang sudah memprihatikan itu harus dicegah, salah satunya dengan kursus persiapan menikah.
“Kursus ini bisa diselenggarakan oleh siapa saja, dengan catatan, kurikulum, silabi dan materinya sesuai aturan. Ke depan, laki-laki harus tahu fungsi suami dan perempuan paham fungsi istri,” tambahnya. (L/P002/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina