Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag, LIPI Sinergi Penguatan Produk Halal UMK

Widi Kusnadi - Rabu, 28 April 2021 - 20:29 WIB

Rabu, 28 April 2021 - 20:29 WIB

6 Views

Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bersinergi melakukan kerjasama dalam penguatan produk halal khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kepala Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan & Teknologi (PPII) LIPI, Yan Rianto, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk bersinergi dengan BPJPH dalam penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH), khususnya penguatan sektor produk halal UMK.

“Kami juga mempunyai tugas pemberdayaan UMKM dan mengoperasikan seluruh laboratorium riset yang ada di LIPI. Tentu ini bisa dikonversikan dalam bentuk layanan yang membantu UMKM dalam melaksanakan sertifikasi halal di BPJPH,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/4).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki menyampaikan, ada sejumlah area potensial yang dapat dikerjasamakan. Pertama, pembinaan pelaku UMK dalam pemanfaatan teknologi.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Tujuannya, membantu produk UMK naik kelas dan semakin berdaya saing. Misalnya, untuk UMK berorientasi ekspor seperti yang sedang kami siapkan dengan Kementerian Perdagangan,” katanya.

Kedua, LIPI dapat mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berperan dalam pemeriksaan dan/atau pengujian produk dalam proses sertifikasi halal.

“Area potensial berikutnya, dan ini juga kami sampaikan ke perguruan tinggi, adalah penelitian di bidang halal. Misalnya riset untuk mendapatkan alternatif bahan-bahan halal dari aneka ragam sumber daya alam kita,” jelasnya.

“Bahan halal adalah hulu dari proses produk halal, sehingga ketersediaannya menjadi sangat krusial dalam upaya percepatan sertifikasi halal produk UMK,” tambahnya.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Pertemuan yang berlangsung secara virtual itu menghasilkan sejumlah kesepakatan. Di antaranya, penyiapan nota kesepahaman kerja sama atau MoU sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berisi klausul kesepakatan kerja sama secara lebih teknis antara LIPI dan BPJPH. (R/Rd/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia