Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Minta Lembaga Pendidikan Lebih Bijak Soal Cadar

Hasanatun Aliyah - Kamis, 15 Maret 2018 - 00:40 WIB

Kamis, 15 Maret 2018 - 00:40 WIB

173 Views

Dirjen Pendis Kemenag, Kamruddin Amin. (Foto: Aliya/MINA)

Dirjen Pendis Kemenag, Kamruddin Amin. (Foto: Aliya/MINA)

Jakarta, MINA –  Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemeterian Agama (Kemenag) Kamruddin Amin meminta agar pihak lembaga pendidikan lebih bijak soal pelarangan cadar.

“Kemenag menganjurkan untuk bijak, melakukan pembinaan, dialog persuasif terhadap mereka pengguna cadar,” ujarnya di sela Rakor Pendidikan Islam di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu (14/3).

Hal ini disampaikan menanggapi adanya kebijakan pelarangan cadar di sejumlah Universitas Islam. Menurutnya, pimpinan lembaga pendidikan sebelum memberlakukan kebijakan pelarangan, harus melihat terlebih dulu alasan pelajar dalam penggunaan cadar.

Jika menggunakan cadar adalah motivasi keagamaan, religiusitas dan ekspresi keberagamaan tulus, tentu harus menjadi pertimbangan khusus bagi pimpinan lembaga untuk mempertimbangkannya.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Turun Hujan Rabu Ini

Cadar itu simbol ekspresi cita rasa keberagamaan. Itu kombinasi budaya, pemahaman keagamaan, tempat dan waktu jadi dimaknai berbeda-beda oleh banyak orang. Sehingga jika dengan alasan cadar semata, maka tidak boleh dilarang,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pimpinan lembaga perlu memberikan alasan-alasan lain yang harus diungkapkan jika itu dilarang.

“Harus dipastikan betul apa alasannya. Mungkin salah satu alasannya bisa mengganggu proses belajar mengajar. Kalau mengganggu harus ditinjau seberapa mengganggunya. Harus di-treat secara spesifik, harus searif mungkin, seikhlas mungkin karena mereka adalah stakeholder kita,” paparnya.

Ia menyatakan, mahasiswa dan dosen bagian dari kita, sehingga kita bersama-sama harus melakukan komunikasi dengan cara berdiskusi.

Baca Juga: Forum Dakwah Perbatasan Selenggarakan Pembinaan Mualaf ke-18

“Pesan kami kepada perguruan tinggi keagamaan adalah sebijak searif mungkin sehati-hati mungkin, sesabar mungkin melakukan komunikasi dialog dan pembinaan agar suasana keberagamaan salah satunya mengunakan cadar itu, dihormati,” tambahnya

Lebih lanjut ia mengemukakan, UU peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 dan UU Nomor 4 Tahun 2014 yang menyatakan kewenangan kebijakan peraturan kampus ada di perguruan tinggi bukan kementerian.

“Rektor memiliki kewenangan mengurus mengatur persoalan akademik dan non-akademik. Kita tentu hanya bisa memberi arahan ibauan kepada mereka agar betul-betul memperhatikan banyak faktor terkait banyak cadar ini,” paparnya.

Ia menambahkan, tentu tidak bisa kita mengidentikkan antara cadar dengan sebuah ideologi tertentu sebelum itu dilakukan investigasi, komunikasi intensif .

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jabodetabek Sebagian Wilayah Hujan Ringan

“Pada dasarnya cadar tidak boleh larang. Setiap orang punya hak untuk melaksanakan. Tapi ketika itu dilarang di perguruan tinggi, kita harus diskusikan dulu menjelaslan apa alasan seberapa parah, seberbahaya apa alasan esensialnya, sehingga melakukan pelarangan,” tambahnya. (L/R10/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti Sampaikan 3 Opsi Libur Ramadhan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia