Jakarta, MINA – Presiden Jokowi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada Januari 2021 di Istana Negara. Peluncuran GNWU sebagai tanda dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar memastikan wakaf uang sesuai syariah. Hal itu dikuatkan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 11 Mei 2002.
“Wakaf uang memiliki pondasi kuat dari regulasi, undang-undang, peraturan menteri, dan legitimasi dari MUI,” katanya saat membuka sosialisasi CWLS Ritel Seri SWR 002 secara virtual, dikutip dari website Bimas Islam, Jumat (28/5).
Fuad melanjutkan, Kementerian Agama bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Bidang Wakaf untuk nazir.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] Pria Amerika Bakar Diri Protes Genosida di Gaza
“SKKNI nazir adalah salah satu garansi wakaf uang di Indonesia taat asas, akuntabel, sesuai kaidah syariah, dan memiliki tata kelola keuangan profesional,” jelasnya.
Menurutnya, SKKNI Wakaf adalah cara untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan dalam penerapan ilmu untuk kemajuan wakaf di Indonesia.
“Saya harap nazir yang mengikuti ujian SKKNI, dapat menerapkan ilmunya untuk kemajuan wakaf,” harapnya. (R/Hju/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MUI Gelar Forum Ukhuwah Islamiyah, Minta Presiden Jokowi Ganti Kepala BPIP