Jakarta, MINA – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan, perlu ada sinergitas lintas kementerian juga lembaga dalam mendukung optimalisasi potensi wakaf, khususnya dalam tata kelola wakaf nasional agar bermanfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat webinar, bertemakan “Urgensi Revisi Undang-Undang Wakaf Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Covid-19”, Kamis (17/9).
Kamaruddin berpendapat, sejak UU 41 tahun 2004 diundangkan, belum ada perubahan yang signifikan atas pengelolaan dan pengembangan wakaf untuk kemaslahatan umat di Indonesia.
Ia pun menjabarkan faktor penyebab dari permasalahan tersebut, antara lain, literasi masyarakat tentang wakaf masih rendah.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
“Jadi wakaf produktif masih belum dirasakan oleh masyarakat, dan persepsi wakaf masih seputar wakaf tanah, masjid dan madrasah,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Kamaruddin, maraknya wakaf tunai atau wakaf melalui uang belum diatur dalam Undang-Undang.
Masih adanya kasus sengketa wakaf, dari ahli waris maupun perihal komersil, serta potensi inovasi belum optimal juga dalam pemanfaatan teknologi.
“Sampai saat ini, masih minimnya Nazir yang kompeten dan profesional,” katanya.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Kamaruddin berharap, melalui RUU Wakaf, kedepannya dapat memiliki Nazir yang kompeten dan profesional dalam mengoptimalisasi tanah wakaf dan wakaf uang untuk kegiatan ekonomi produktif.
“Juga bisa penanggulangan kemiskinan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (L/Hju/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon