Kemenag Rilis Jamaah Haji Reguler dan Khusus Berhak Lunas

Ilustrasi

Jakarta, MINA – Musim tahun 1439H/2018M sudah diambang pintu. Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama yang berhak lunas pada musim haji tahun ini.

Daftar jamaah haji yang berhak melunasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2018 tentang Kuota Haji Tahun 1439H/2018M.

Kuota Haji Indonesia tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 204.000 kuota haji regular dan 17.000 kuota jamaah haji khusus.

Kuota haji regular tersebut terdiri atas kuota jamaah sebanyak 202.487 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.513 orang, demikian keterangan pers Kemenag.

Baca Juga:  HNW: Sistem Pendidikan Pesantren Perlu Dijaga

Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas kuota jamaah sebanyak 15.663 orang dan kuota petugas haji khusus sebanyak 1.337 orang.

KMA Nomor 109 Tahun 2018 bahwa bagi Gubernur yang membagi kuota provinsi ke dalam kuota kabupaten/kota wajib memperhitungkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.

Selanjutnya, KMA mengatur bahwa petugas haji daerah dalam setiap kloter terdiri atas petugas pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum dan pelayanan kesehatan. Jika pada akhir masa pelunasan Biaya Pemyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih terdapat sisa kuota haji regular, kuota haji khusus dan kuota haji petugas daerah, maka itu dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  PHU Tertibkan Penempatan Akomodasi Jamaah Haji Indonesia

KMA juga mengatur, jika terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji regular pada saat keberangkatan jamaah haji ke , maka sisa kuota provinsi yang bersangkutan dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi. (R/R01/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.