Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Serahkan 7.380 SK Pengangkatan Calon PPPK Guru dan Dosen

Hasanatun Aliyah - Jumat, 8 April 2022 - 15:59 WIB

Jumat, 8 April 2022 - 15:59 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 7.380 guru dan dosen. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali pada 1 April 2022.

Nizar dalam keterangan pers pada Kamis (7/4) di Jakarta mengatakan bahwa proses pengadaan calon PPPK Guru dan Dosen Kemenag mulai berlangsung pada tahun 2021.

“Pelaksanaan pengadaan Calon PPPK berlangsung secara kompetitif, adil, objektif, transparan, dan bersih dari praktik KKN. Proses pengadaan dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan/daerah sesuai amanah peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pengadaan PPPK antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 993 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021. Pihaknya juga telah menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 71 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon PPPK Kementerian Agama Tahun 2021.

Baca Juga: BPBD: Angin Puting Beliung Landa Surabaya

“Penyerahan SK merupakan rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dalam proses pengadaan Calon PPPK,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa ada perbedaan mendasar antara Calon PPPK dan Calon PNS, yaitu dalam hal penetapan nomor induk. Kala calon PNS, lanjut Nizar, mereka ditetapkan terlebih dahulu persetujuan teknis nomor induknya dari BKN. Setelah itu, diterbitkan SK Pengangkatan Calon PNS. Mereka lalu harus mengikuti masa ujicoba selama satu tahun, baru diangkat menjadi PNS.

Berbeda dengan itu, Calon PPPK yang ditetapkan terlebih dahulu adalah SK Pengangkatannya. Setelah itu, mereka diusulkan ke BKN untuk mendapat persetujuan teknis nomor induknya.

“Hal ini sesuai ketentuan, bahwa Calon PPPK yang telah ditetapkan nomor induknya, maka dapat langsung diterbitkan SK Pengangkatannya sebagai PPPK dan berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan,” jelas Nizar.

Baca Juga: Korban Bencana Sukabumi Perlu Hunian Sementara

“Proses mendapatkan nomor induk dan SK Pengangkatan PPPK ini kami targetkan selesai pada bulan Mei sampai dengan Juni 2022,” sambungnya.

Kemenag pada tahun 2021 membuka Formasi sebanyak 9.459 Guru dan Dosen. Formasi ini dikhususkan bagi Guru dan Dosen Eks Tenaga Honorer Kategori II yang sudah terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti pendaftaran dan lulus seleksi administrasi pada tahun 2019. Hingga penutupan pendaftaran pada 26 Juli 2021, terdapat 9.148 Guru dan Dosen Eks Tenaga Honorer Kategori II yang mendaftar.

Para panitia seleksi selanjutnya melakukan validasi dan verifikasi dokumen administrasi para pelamar hingga ada 9.144 Guru dan Dosen Eks Tenaga Honorer Kategori II yang dinilai memenuhi syarat dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada November 2021.

Hasil Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama 2021 diumumkan pada 20 Januari 2022. Total ada 7.411 orang yang dinilai lulus. Mereka selanjutnya diminta melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup serta melengkapi dokumen persyaratan administrasi tersebut melalui aplikasi SSCASN. (R/R5/P2)

Baca Juga: BMKG Ingatkan Potensi Rob di Pesisir Semarang 5-8 Januari

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia