Kemenag Siapkan Enam Skenario Penyelenggaraan Haji 1442H

Bekasi, MINA – Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadhan Harisman mengatakan Kementerian Agama telah menyiapkan enam skenario penyelenggaraan haji 1442H/2021M berbasis kuota, rentang usia, protokol kesehatan, masa tinggal, biaya.

Menurutnya, enam skenario telah disiapkan oleh tim manajemen krisis yang dibentuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada akhir Desember 2020.

“Tim krisis telah menyusun skenario untuk kuota 100%, 50%, 30%, 20%, 10%, dan 5%,” jelas Ramadhan di hadapan peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (30/3).

Mudzkarah tersebut mengangkat tema “Mitigasi Haji di Masa Pandemi”.

Menurut Ramadhan, selain kuota, skenario juga dibuat berbasis penerapan protokol kesehatan (prokes). Artinya, masing-masing skenario kuota dibuat dalam skema penerapan prokes dan tanpa penerapan prokes.

Di samping itu skenario disiapkan dengan mempertimbangkan adanya pembatasan rentang usia dan tanpa pembatasan rentang usia.

Ramadhan menjelaskan, besaran kuota akan berpengaruh pada lama masa tinggal. Semakin banyak kuotanya, semakin lama masa tinggal jamaah.

“Jumlah kuota juga berdampak pada aspek biaya yang saat ini sedang dibahas bersama oleh Tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan Panja Komisi VIII DPR,” tuturnya.

Skenario yang telah dibuat, lanjut Ramadhan, selalu mempertimbangkan waktu persiapan yang tersedia. Hal ini disebabkan hingga saat ini belum ada informasi resmi tentang kuota dari Arab Saudi.

“Pemerintah dan DPR berkomitmen, berapapun kuotanya, kami siap melaksanakan,” tegas Ramadhan.

“Seluruh skenario sudah kami susun hingga detail, seperti amanah Menag,” sambungnya.

Menurutnya, salah satu aspek yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan skenario adalah kebijakan penyelenggaraan haji 2020. Pada tahun itu, jamaah haji dibatasi hanya bagi warga Saudi (30%) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (70%).

Saat itu, ada pembatasan usia. Untuk warga Saudi, rentang usia jamaah yang diizinkan pada haji 2020 adalah pada rentang 20-60 tahun. Sementara untuk ekspatriat, 20-50 tahun.

“Jamaah haji 2020 juga dipersyaratkan tidak punya penyakit kronis dan tidak hamil,” ujarnya.

Kebijakan lainnya terkait Tes Covid saat jamaah tiba di Makkah dan saat akan pulang. Jamaah 2020 juga harus menjalani karantina: 10 hari di daerah asal, 4 hari setibanya di Makkah, dan dua pekan setelah selesai haji.

“Tahun lalu juga diterapkan physical distancing dengan jarak minimal 1,5 meter, dan katering berupa makanan siap saji. Jamaah tahun lalu hanya 1.000 orang,” jelasnya.

“Dari pelajaran 2020, kami susun skenario yang terus berkembang sesuai perjalanan waktu,” tandasnya. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.