Bogor, MINA – Kementerian Agama menyiapkan rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pendidikan Inklusif pada Madrasah. Regulasi ini disiapkan dalam rangka memberikan peningkatan pelayanan pendidikan Islam di Indonesia.
“Saat ini praktik pendidikan inklusif sebenarnya sudah banyak dilakukan oleh madrasah-madrasah di Indonesia. Namun, perkembangannya belum cukup masif,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A. Umar, saat membuka Bimtek Peningkatan Madrasah Inklusif, di Bogor, Kamis (08/11).
Penyiapan PMA dilakukan dengan melibatkan pelaku-pelaku pendidikan inklusif pada madrasah.
“Kita mengundang kepala madrasah, guru madrasah, serta perwakilan kemenag provinsi,” kata Umar.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Keberadaan PMA ini dapat mendorong madrasah untuk melakukan pendidikan inklusif.
Di samping itu, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat KSKK Madrasah Kemenag Abdulah Faqih menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan inklusif di madrasah sebenarnya sudah berlangsung sejak 2008. Namun baru pada 2013, Kemenag mulai mengembangkan kebijakan penyelenggaraan pendidikan inklusif di madrasah.
Menurutnya, dalam rentang 2015 – 2016, tercatat ada 22 madrasah yang ditetapkan sebagai penyelenggaraan pendidikan inklusif. Madrasah itu terdapat di beberapa provinsi, yakni: Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Banten.
“Praktiknya saat ini madrasah penyelenggara pendidikan inklusif ini sudah banyak tersebar di beberapa provinsi lainnya. Tidak hanya pada 22 madrasah itu. Dengan adanya PMA ini, diharapkan ada standarisasi pengelolaan pendidikan inklusif pada madrasah-madrasah yang telah menyelenggarakan layanan tersebut. Ini akan membuka peluang dilaksanakannya kolaborasi-kolaborasi untuk peningkatan layanan tersebut,” tambah Faqih. (R/R10/B05)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)