Jakarta, MINA – Kementerian Agama RI mulai mempersiapkan skema pemberangkatan jamaah haji tahun 1442H/2021.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengatakan, pihaknya akan menyiapkan tiga skema pemberangkatan jamaah haji tahun depan.
“Untuk pemberangkatan jamaah haji 1442H, kita akan menyiapkan tiga skema,” terang Nizar di Jakarta, seperti dikutip dari Kemenag.go.id, Rabu (26/8).
Menurutnya, tiga skema dipersiapkan karena pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia dan dunia belum dapat dipastikan kapan berakhirnya.
Skema pertama, jika Covid-19 sudah tidak ada atau kondisi normal dan kuota haji juga kembali normal. Jamaah yang batal keberangkatannya pada tahun ini, akan diberangkatkan tahun 2021.
Untuk jamaah yang awalnya berangkat tahun 2021, akan mundur tahun berikutnya. “Kecuali, jika tahun depan Indonesia mendapatkan tambahan kuota,” ujarnya.
Skema kedua, Covid-19 belum sepenuhnya hilang sehingga ada pembatasan atau pengurangan kuota.
“Jika diasumsikan berkurang 50 persen dari kuota saat ini, tentu akan ada jamaah yang mundur lagi keberangkatannya. Ini juga akan berakibat pada daftar tunggu yang semakin panjang,” tuturnya.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Pengurangan kuota menjadi 50 persen, kata Nizar, juga akan berdampak pada penambahan biaya. Apalagi jika proses layanan, baik penerbangan, akomodasi, dan konsumsi harus menerapkan protokol kesehatan.
Aspek penerbangan misalnya, pesawat yang biasanya bisa menampung 400 penumpang, hanya akan diisi 200 orang. Demikian juga bis jamaah di Tanah Air dan Arab Saudi, hanya boleh diisi 50 persen penumpang.
“Protokol kesehatan tentu juga akan diterapkan di asrama haji, termasuk penyediaan layanan swab dan ruang isolasi,” tegas Nizar.
Skema ketiga, kata Nizar, jika wabah Covid-19 masih tinggi dan belum dapat tertangani, ada kemungkinan terjadi lagi pembatalan pemberangakatan jamaah haji.
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah
“Skema ini masih akan terus dimatangkan sesuai dengan perkembangan penanganan Covid di Indonesia, Arab Saudi, dan dunia,” tandasnya. (R/R5/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.