Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag: Struktur Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Rampung Tahun Depan

kurnia - Rabu, 2 November 2016 - 08:12 WIB

Rabu, 2 November 2016 - 08:12 WIB

921 Views ㅤ

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam (Foto: Kemenag)

Jakarta, 1 Shafar 1438/1 November 2016 (MINA) – Sekertaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan, struktur Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selesai tahun depan, tepatnya pada 17 Oktober 2017.

Dia menegaskan bahwa Kementerian Agama RI selaku kementerian pelaksana UU JPH kini sedang melaksanakan proses seleksi para pejabat yang mengisi BPJPH.

“Saat ini sedang proses pengisian pejabat di Struktur BPJPH setingkat Eselon I yang akan dipimpin seorang Kepala Badan dengan empat pejabat Eselon II, yaitu satu Sekretaris Badan dan tiga Kepala Pusat. Prosesnya sendiri dimulai sejak Januari 2017. Mudah-mudahan pada bulan Maret sudah selesai terisi semua struktur,” kata Nur Syam saat menyampaikan seminar nasional di Gedung Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (1/11) siang.

Sebagaimana diketahui BPJPH telah terbentuk dan masuk ke dalam struktur di Kementerian Agama (Kemenag) RI, setelah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kemenag, 10 Oktober 2016.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Tugas dari BPJPH adalah, menyusun kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal (PJPPH) serta pelaksanaanya, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dibidang PJPH, pengawasan, dan administrasi.

Nur Syam menyatakan, selain itu, sebanyak 13 pejabat dibutuhkan untuk mengisi tingkat eselon tiga dan 27 pejabat dibutuhkan untuk mengisi tingkat eselon empat.

“Untuk itu tugas dan fungsi empat tingkatan, Kemenag sudah selesai melakukan perumusan tugas dan fungsi semuanya,”

Terkait keberadaan BPJPH, sesuai dengan yang diamanatkan UU JPH,diperlukan sebanyak 45 pejabat dalam pelaksanaan badan ini.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Kita bersyukur karena upaya-upaya yang dilakukan oleh Kemenag dalam struktur yang baru sudah ditandatangani oleh Pak Menteri Agama dan organisasi tata kelolanya,” kata Nur Syam.

Dia mengaku bahwa pembahasan rumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal berjalan alot. Menurutnya, RPP disusun dengan cermat dan hati-hati agar jangan sampai PP yang disahkan justru tidak bisa diimplementasikan karena problem-problem di lapangan yang tidak tercover di dalamnya.

“Kita harus hati-hati, harus prudent betul, jangan sampai peraturan yang kita bikin itu tidak bisa kita aplikasikan atau menjerat kita sendiri sehingga ada banyak tuntutan dan seterusnya,” tegasnya.

Meski demikian, ia berkomitmen untuk segera menyelesaikan draft RPP JPH ini supaya bisa segera dikirimkan ke Menkumham untuk dilakukan harmonisasi. (JPH) (L/P002/R05)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda