Jakarta, MINA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tengah menyusun Lima Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang tata cara permohonan dan pembaruan sertifikasi halal.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Siti Aminah menjelaskan bahwa tatacara penerbitan sertifikat halal diatur pada Bab V UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. RPMA ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Jakarta, 1- 3 Oktober 2018.
Menurutn Aminah, ada lima tahapan terkait penerbitan sertifikasi halal. Pertama, pengajuan permohonan oleh pelaku usaha. “Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis kepada BPJPH, dengan menyertakan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk,” terang Aminah di Jakarta, Senin (01/10).
Kedua, pemilihan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Menurut Aminah, pelaku usaha diberi kewenangan untuk memilih LPH yang akan memeriksa atau menguji kehalalan produknya. LPH dapat didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“LPH yang dipilih oleh pelaku usaha kemudian akan ditetapkan oleh BPJPH,” kata Aminah.
Ia menambahkan, penetapan LPH, paling lama lima hari sejak hasil verifikasi dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Tahapan ketiga adalah pemeriksaan produk yang dilakukan oleh Auditor Halal LPH. Pemeriksaan kehalalan produk dilakukan di lokasi usaha pada saat proses produksi berlangsung.
“Pengujian kehalalan produk di laboratorium dapat dilakukan jika dalam pemeriksaan produk terdapat bahan yang diragukan kehalalannya,” ujar Aminah.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Menurutnya, hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk kemudian akan diserahkan kepada BPJPH.
Keempat, penetapan kehalalan produk. BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk yang dilakukan LPH kepada MUI untuk dibahas dalam sidang fatwa halal MUI untuk memperoleh keputusan penetapan halal produk dari MUI.
“Sidang Fatwa Halal digelar paling lama 30 hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan atau pengujian produk dari BPJPH,” jelasnya.
Kelima, Penerbitan sertifikat halal. Sidang fatwa MUI yang menghasilkan keputusan penetapan halal produk akan menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal yang paling lambat 7 hari sejak keputusan penetapan halal produk diterima dari MUI.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
“Pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal akan langsung memperoleh label halal dan wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk,” ujarnya.
Masih menurut Aminah, untuk produk yang dinyatakan tidak halal, BPJPH mengembalikan permohonan Sertifikat Halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan.
Aminah menambahkan, sertifikat halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha. Caranya, pelaku usaha mengajukan pembaruan sertifikat halal paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir. (R/Sj/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal