Mamuju, 5 Rajab 1437/13 April 2016 (MINA) – Menag, Lukman Hakim Saifuddin mengakui pemberian tunjangan guru di lingkungan Kementerian Agama belumlah merata. Menurutnya, sebagian guru honorer masih ada yang belum mendapatkan tunjangan guru. Karena itu, Kementerian Agama bersama Komisi 8 terus berupaya agar ke depan bisa lebih merata.
“Kami di Kementerian Agama terus mengupayakan tunjangan guru dapat terpenuhi. Memang belum bisa sepenuhnya, tetapi memang harus dilakukan secara bertahap,” ucap Menag usai membuka Rakerda Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, beberapa waktu lalu. Demikian laporan laman resmi Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Kami bersama Komisi VIII berupaya agar anggaran terkait tunjangan guru ini dapat ditambah,” tambahnya. Terkait itu, Menag berharap guru-guru madrasah bisa secara formal menyampaikan usulannya ke Kantor Kementerian Agama setempat agar bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Ditanya soal pemberantasan korupsi di Kementerian Agama, Menag menegaskan komitmennya untuk memberi sanksi berat. Karenanya, ia meminta partisipasi masyarakat dalam memberikan pengawasan kepada aparatur kementerian yang saat ini dipimpinnya.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Silahkan beri masukan kalau ada dugaan, temuan terkait praktek koruptif. Silahkan laporkan ke aparatur kami kalau itu terkait Kementerian Agama, atau kepolisian, kejaksaan atau KPK,” tegasnya.
Menurut Lukman, dirinya berkepentingan untuk membersihkan jajaran di Kementerian Agama. Karenanya, kalau masyarakat, media memiliki informasi mengenai adanya indikasi kuat terjadinya praktek manipulatif, koruptif, putera mantan Menteri Agama KH Saifuddin Zuhri ini justru berharap akar oknum tersebut segera dilaporkan ke aparat penegak hukum supaya bisa diproses secara hukum.
“Aparat Kementerian Agama yang terbukti secara hukum, melakukan pelanggaran dengan sendirinya akan mendapatkan sanksi yang berat dari Kementerian Agama,” tandasnya. (T/P006/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat