Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenag Tetapkan Protokol Pelaksanaan Rukyatul Hilal Saat Pandemik

Hasanatun Aliyah - Ahad, 19 April 2020 - 16:44 WIB

Ahad, 19 April 2020 - 16:44 WIB

7 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyiapkan protokol pelaksanaan pemantauan hilal (rukyatul hilal) saat pandemik Covid-19 sekarang ini.

Sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441H akan digelar pada Kamis 23 April di Kementerian Agama, Jakarta.

Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari,” jelas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Ahad (19/4).

Menurut Kamaruddin, aturannya sudah dikirim ke Kanwil-Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.

Baca Juga: Aksi Kebaikan, Dompet Dhuafa Lampung Tebar 1445 Makanan Berbuka dan Takjil

Sidang isbat di Kementerian Agama akan diawali dengan laporan pemantauan hilal oleh Kanwil-Kanwil Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.

Kamaruddin menjelaskan, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat. Karenanya, meski pandemik Covid-19, Kanwil Kemenag tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.

“Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing,” tutur Kamaruddin menjelaskan butir ketentuan rukyatul hilal saat pandemi.

Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.

Baca Juga: Masjid Sekayu Semarang Cikal Bakal Pembangunan Masjid Agung Demak

“Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal,” tegasnya.

Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.

“Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan,” pesan Dirjen.

“Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya,” pesannya. (R/R5/P1)

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Wahdah Tebar Paket Sembako

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
hilal
Kolom