Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah

Foto: Mamhtroso

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan.

Keputusan tersebut diambil dalam rangka ikut mencegah potensi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan berlaku baik Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA), demikian dikutip dari website resmi Kemenag RI, Sabtu (13/2).

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan itu selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang telah membatalkan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

SE tertanggal pada 1 Februari 2021 tersebut mengatur, ujian nasional dan ujian kesetaraan bukan merupakan persyaratan untuk lulus atau masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. “UN di MTs dan MA ditiadakan.

Terkait kelulusan siswa, Dhani menjelaskan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah. Siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat.

Pertama, menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal ‘Baik’. Ketiga, mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

Dhani menegaskan, UM pada masa pandemi Covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah. (R/R5/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)