Jakarta, 2 Safar 1436/25 November 2014 (MINA) – Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini tidak ada rencana Kemenag untuk mencabut UU No 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Machasin juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan hal itu.
“Saya ditanya wartawan tentang permintaan Amnesty International yang meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mencabut UU No 1/1965 itu. Terus saya katakan, tidak. Itukan sudah diajukan ke MK dan MK mengatakan bahwa UU itu masih diperlukan,” tegas Machasin dalam pernyataan yang dirilis Kementrian Agama sebagaimana diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin (25/11).
“Tidak ada dalam waktu dekat ini pencabutan. cuma memang diperlukan perbaikan,” tambahnya.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Menurut Machasin, putusan MK mengamanatkan untuk melakukan perbaikan karena disesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Dijelaskannya bahwa UU No 1/PNPS tahun 1965 diterbitkan dalam konteks menghadapi munculnya aliran kebatinan yang bertentangan dengan ajaran dan hukum agama. “Kalau dilihat penjelasan dari UU No 1/PNPS tahun 1965 itu [I/Umum, poin 2], kemunculan aliran-aliran dan organisasi-organisasi kebatinan di berbagai penjuru Tanah Air mengganggu ketenteraman hidup beragama merupakan latar belakang kelahiran UU ini. Jadi ada hal-hal yang berubah karena suasana tahun 1965 dengan suasana 2014 kan berbeda,” jelas Machasin.
Meski demikian, Machasin menegaskan bahwa sekarang ini yang sedang disiapkan Kementerian Agama adalah UU tentang Perlindungan Umat Beragama. “Itu saja. Kalau karena UU yang baru itu UU yang lama disesuaikan atau bagian-bagian isinya ada yang dimasukkan, itu bisa terjadi,” ujarnya.(T/R04/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat