Jakarta, MINA – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI Kamaruddin Amin mengatakan, tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushala untuk azan, iqamah serta lainnya yang diterbitkan sejak 1978 masih relevan hingga saat ini.
“Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan,” ujar Kamaruddin dalam keterangan persnya, Sabtu (16/10), menanggapi pemberitaan media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) yang menyoroti suara azan di Indonesia.
Kamaruddin Amin juga menegaskan, azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan shalat.
“Azan adalah panggilan shalat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta.
Tuntunan tersebut, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.
“Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam,” paparnya.
Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan, ketentuan itu berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa.
Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di masjid, langgar dan mushala:
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Aturan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu shalat
b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara
1. Waktu Subuh
a. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Quran.
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah
b. Kegiatan pembacaan Al-Quran dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
c. Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar
d. Shalat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.
2. Waktu Zuhur dan Jumat
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
a. Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar.
b. Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.
c. Bacaan shalat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.
3. Asar, Magrib, dan Isya
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
a. Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur’an.
b. Pada waktu datang waktu shalat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
c. Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.
4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung
a. Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idul Fitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Idul Adha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.
b. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.
c. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Quran yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.
5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia
Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh mubaligh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jamaah.
Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh. (R/R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris