Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenang.: Jamaah Lunas Bipih Otomatis Berangkat Tahun Depan

Insaf Muarif Gunawan - Sabtu, 6 Juni 2020 - 13:50 WIB

Sabtu, 6 Juni 2020 - 13:50 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah (Bipih) haji 1441H/2020M ini, otomatis akan diberangkatkan tahun depan bila yang bersangkutan tidak menarik biaya hajinya..

Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Janis menyusul kebijakan pemerintah  membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini akibat pandemi Covid-19.

“Jadi yang dimaksud otomatis pasti berangkat adalah jamaah haji yang lunas tahun ini dan rencananya berangkat tahun ini, lalu sudah melunasi, maka tahun depan otomatis dia berangkat,” ujar Muhajirin, Sabtu (6/6), demikian keterangan yang diterima MINA.

“Jadi kuotanya tidak akan hilang,” imbuhnya.

Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres

Muhajirin memaparkan pembatalan keberangkatan haji di tahun ini, otomatis memundurkan masa antrian jamaah haji dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

“Jadi yang harusnya berangkat 2021, mundur menjadi 2022, dan seterusnya,” ujar Muhajirin.

Menurutnya, dengan adanya pembatalan keberangkatan jamaah haji ini, Pemerintah kemudian memberikan dua opsi. Pertama, jemaaah tidak menarik kembali biaya yang telah disetorkan. Atau kedua, jamaah haji dapat menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

“Tapi perlu diingat, bagi mereka yang menarik setoran pelunasan, maka tahun depan mereka harus kembali melunasi Bipih yang ditetapkan. Karena kalau tidak melunasi, ia dianggap membatalkan keberangkatan hajinya di tahun depan,” ujar Muhajirin.

Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia

“Jika jamaah menarik seluruh setoran hajinya (setoran awal dan pelunasan), maka otomatis yang bersangkutan membatalkan porsi hajinya,” kata Muhajirin.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Sadzily. Menurut Ace dalam rapat kerja yang dilaksanakan antara DPR dan Kemenag pada 11 Mei 2020 telah dibahas opsi yang diberikan kepada calon jemaah bila pemberangkatan haji dibatalkan.

“Jemaah bisa meminta pengembalian setoran pelunasan, tentu dengan cara yang mudah dan tidak berbelit,” kata Ace.

“Atau jika tidak menarik setoran pengembalian maka uang setoran tersebut akan dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan jemaah berhak memperoleh nilai manfaat dari hasil pengelolaan uang yang disimpan dalam virtual account,” ungkapnya

Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad

Ace juga menggarisbawahi bahwa bila ada sesuatu hal tidak diinginkan terjadi kepada jamaah haji sebelum pemberangkatan musim haji 2021, seperti sakit permanen atau meninggal dunia, maka nomor porsi yang dimiliki bisa dialihkan kepada anggota keluarga yang ditunjuk. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Selasa Siang Hingga Sore Ini

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Breaking News
Breaking News