Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah (Bipih) haji 1441H/2020M ini, otomatis akan diberangkatkan tahun depan bila yang bersangkutan tidak menarik biaya hajinya..
Hal ini disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Janis menyusul kebijakan pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini akibat pandemi Covid-19.
“Jadi yang dimaksud otomatis pasti berangkat adalah jamaah haji yang lunas tahun ini dan rencananya berangkat tahun ini, lalu sudah melunasi, maka tahun depan otomatis dia berangkat,” ujar Muhajirin, Sabtu (6/6), demikian keterangan yang diterima MINA.
“Jadi kuotanya tidak akan hilang,” imbuhnya.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
Muhajirin memaparkan pembatalan keberangkatan haji di tahun ini, otomatis memundurkan masa antrian jamaah haji dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Jadi yang harusnya berangkat 2021, mundur menjadi 2022, dan seterusnya,” ujar Muhajirin.
Menurutnya, dengan adanya pembatalan keberangkatan jamaah haji ini, Pemerintah kemudian memberikan dua opsi. Pertama, jemaaah tidak menarik kembali biaya yang telah disetorkan. Atau kedua, jamaah haji dapat menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.
“Tapi perlu diingat, bagi mereka yang menarik setoran pelunasan, maka tahun depan mereka harus kembali melunasi Bipih yang ditetapkan. Karena kalau tidak melunasi, ia dianggap membatalkan keberangkatan hajinya di tahun depan,” ujar Muhajirin.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
“Jika jamaah menarik seluruh setoran hajinya (setoran awal dan pelunasan), maka otomatis yang bersangkutan membatalkan porsi hajinya,” kata Muhajirin.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Sadzily. Menurut Ace dalam rapat kerja yang dilaksanakan antara DPR dan Kemenag pada 11 Mei 2020 telah dibahas opsi yang diberikan kepada calon jemaah bila pemberangkatan haji dibatalkan.
“Jemaah bisa meminta pengembalian setoran pelunasan, tentu dengan cara yang mudah dan tidak berbelit,” kata Ace.
“Atau jika tidak menarik setoran pengembalian maka uang setoran tersebut akan dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), dan jemaah berhak memperoleh nilai manfaat dari hasil pengelolaan uang yang disimpan dalam virtual account,” ungkapnya
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan
Ace juga menggarisbawahi bahwa bila ada sesuatu hal tidak diinginkan terjadi kepada jamaah haji sebelum pemberangkatan musim haji 2021, seperti sakit permanen atau meninggal dunia, maka nomor porsi yang dimiliki bisa dialihkan kepada anggota keluarga yang ditunjuk. (R/R8/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia