Jakarta, MINA – Kementerian Perdagangan resmi membatasi penjualan produk minyak goreng kemasan murah, Minyakita maksimal 10 kilogram (kg) per orang per hari.
Ketentuan pembatasan tersebut, diterbitkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, demikian surat edaran tersebut diterima MINA, Jumat (10/2).
Pembatasan tersebut dilakukan setelah pemerintah meningkatkan volume domestic market obligation (DMO) minyak goreng sebanyak 50 persen menjadi 450 ribu ton per bulan sebagai respons atas kelangkaan Minyakita yang telah terjadi sejak akhir tahun lalu.
Edaran tersebut juga menyampaikan, larangan keras penjualan Minyakita dengan sistem bundling, yakni menjualnya dalam bentuk paket dengan produk lain. Sebagai contoh, pembelian Minyakita harus dilakukan dengan pembelian produk lain sehingga dengan kata lain memaksa konsumen.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jakarta, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
“Penjualan Minyak Goreng Rakyat tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain,” tulisnya.
Lebih lanjut, Kemendag juga melarang pengecer tingkat akhir menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter kepada konsumen.
“Penjualan mulai dari tingkat produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation) dan HET yang telah ditetapkan.” (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Hari ini Tidak Sehat, Warga Sensitif Disarankan Kenakan Masker
 




 
 
															 
								 








 
															 
															 
 
 
															 
															 
															 
															 
															



 Mina Indonesia
Mina Indonesia Mina Arabic
 Mina Arabic Mina Sport
 Mina Sport Mina Preneur
 Mina Preneur