Jakarta, MINA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Sekjen Kemenristekdikti) melakukan kerjasama untuk mengintegrasikan Data Kependudukan dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Kerja sama ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemristekdikti, Ainum Naiím dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Gedung Kemenristekdikti Senayan, Jakarta, Kamis (4/10).
“Penandatangan kerja sama ini merupakan tindaklanjut dari nota Kesepahaman mengenai Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NiK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam lingkup tugas Kemenristekdikti dan Kemendagri pada 6 Agustus 2018 lalu,” kata Sekjen Kemenristekdikti.
Menurutnya, kerjasama yang ditandatangani ini merupakan kerjasama untuk pemanfaatan data kependudukan yang dikelola oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang yang berfokus pada integrasi PDDikti yang di dalamnya terdapat data individu pendidik (dosen), tenaga kependidikan, serta mahasiswa.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
“Kemenristekdikti sekarang ini mengelola data yang relatif besar yang meliputi 902 ribu dosen, 7 juta lebih mahasiswa termasuk data lulusan perguruan tinggi, dan pegawai di lingkungan kementerian dan perguruan tinggi,”ujarnya.
Selain fokus pada integrasi pendataan, pekerjaan yang sama, pemanfaatan dan kependudukan dalam penyelenggaraan pendidikan, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah, percepatan pembangunan di tingkat perguruan tinggi, dan bidang kerja sama lain yang disepakati oleh Kemenristekdikti dan Kemendagri.
“Dengan kerja sama ini kami berharap data semakin bagus kualitasnya karena validasi akan semakin mudah dan juga dengan kualitas data yang lebih terprogram dan layanan kami akan lebih baik untuk layanan yang validasi atau penentuan keabsahan ijazah. Kalau perguruan tinggi akan mewisuda perlu dicek bahwa mahasiswa yang diwisuda betul-betul mahasiswa yang sudah tercatat di lembaga itu, ”jelasnya. (L / R10/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri